Showing posts with label Law. Show all posts
Showing posts with label Law. Show all posts

Monday, April 29, 2013

Tahun Depan Hari Buruh Libur

Jakarta,  Para buruh di Indonesia akan menerima kado dari Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat peringatan Hari Buruh Internasional (Mayday) nanti. SBY menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional. Tapi pelaksanaannya bukan pada 1 Mei mendatang melainkan pada tahun-tahun berikutnya.
“Beliau akan berikan kado istimewa yang sudah kami tunggu-tunggu lama sekali. Akan jadikan 1 mei sebagai hari libur nasional pada tahun-tahun berikutnya,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal usai bertemu Presiden SBY di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/4).
Presiden menjanjikan peresmian hari libur itu saat bertemu dengan sejumlah aktivis buruh di antaranya dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPPI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI),Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia.
Pengumuman resmi itu akan disampaikan Presiden saat pertemuan dengan pimpinan serta pekerja PT Maspion dan PT Unilever di Surabaya, Jawa Timur.
“Beliau juga sampaikan tentang empati. Beliau katakan beliau juga dari keluarga miskin, tentu empati dan hati bisa rasakan bersama masyarakat miskin, termasuk di dalamnya buruh,” tandas Said. (Forum Keadilan)

Monday, December 24, 2012

*KONSEP HAK MILIK KELUARGA DAN SISTEM SOSIAL DALAM KAITANNYA DENGAN KEADILAN DAN KEMAKMURAN

1.MASALAH PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA

       Sebagai bagian dari hukum pada umumnya, hukum perdata juga bertujuan mengatur , sehingga didapati masyarakat yang damai dan adil. Hukum perdata menentukan bahwa didalam perhubungan antara orang, harus menundukan diri kepada apa saja kaidah yang harus diindahkan. Dalam hal ini hukum perdata memberikan wewenang-wewenang di satu pihak  dan di lain pihak ia membebankan kewajiban-kewajiban yang pemenuhannya-jika perlu dapat dipaksakan dengan bantuan penguasa.

            Berlakunya seseorang sebagai pembawa hak, mulai dari saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal. Malahan jika perlu untuk kepentingannya, dapat dihitung surut hingga mulai orang itu berada di luar kandungan, asal saja ia kemudian dilahirkan hidup.

            Suatu perbuatan hukum hanya dapat memperoleh akibat hukum yang dimaksud secara lengkap, bilamana ia memenuhi syarat-syarat yang diadakan oleh hukum. Jika syarat-syarat diatas tidak dipenuhi, perbuatan itu lantas dapat diganggu gugat, yaitu dalam arti, bahwa perbuatan itu lantas adalah batal secara mutlak (perbuatan itu mulai ketika itu juga dan dalam keadaan apapun, tidak memperoleh efek hukum yang dituju, sedangkan setiap orang dapat memakai kebatalan itu dalam suatu gugatan) atau ia adalah batal secara nisbi.

            Batal secara nisbi ialah : kebatalannya hanya ada bilamana dan sekedar itu diminta oleh orang-orang tertentu. Di samping dua jenis kebatalan ini ada lagi yang disebut hal yang dapat dibatalkan : perbuatannya bagaimana juga memperoleh akibat hukum yang dimaksud, tetapi atas gugatan orang-orang tertentu dan untuk kepentingan orang-orang tersebut perbuatan tersebut dapat dinyatakan batal oleh hakim.

            Kecakapan dalam berbuat itu bisa dibedakan menjadi ;

a. kecakapan berbuat yang umum, dan
b. yang khusus

            Kecakapan berbuat yang umum adalah kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum dalam umumnya, sedangkan kecakapan berbuat yang khusus ialah kecakapan untuk berbuat suatu perbuatan hukum jenis tertentu saja.

            Yang dimaksud dengan pertanggungjawaban perdata ialah segala perbuatan hukum dalam lingkup privat (hak-hak dan kewajiban-kewajiban) yang memenuhi syarat-syarat perbuatan hukum dan dikerjakan oleh orang yang cakap.

2.PERKEMBANGAN PENGERTIAN HAK MILIK DALAM HUBUNGAN DENGAN KEADILAN DAN KEMAKMURAN

Sebagai makhluk sosial yang merdeka, setiap orang mempunyai berbagai macam hak untuk menjamin dan mempertahankan kehidupannya ditengah-tengah masyarakat. Hak ialah peranan bagi seseorang atau suatu pihak (pemegangnya) untuk bertindak atas sesuatu yang menjadi obyek dari obyeknya itu terhadap orang lain. Hak yang dipunyai seseorang itu pada dasarnya dapat kita bedakan atas dua jenis utama yang bila dipandang menurut sifatnya, yakni :

1. Hak yang bersifat asasi, yaitu hak yang harus ada pada setiap orang untuk dapat hidup sebagai individu sekaligus sebagai anggota masyarakat selaras dengan martabatnya sebagai pribadi yang terhormat.

2. Hak yang tidak bersifat asasi, yaitu hak yang secara wajar boleh dimiliki oleh seseorang atau suatu pihak karena hubungannya yang khusus dengan orang atau pihak lain pada suatu tempat dan waktu tertentu serta situasi dan kondisi yang dianggap tepat.  

Perbedaan antara kedua hak diatas, ialah, hak asasi merupakan hak yang tidak dapat dikesampingkan dari seseorang dalam keadaan bagaimanapun sedangkan hak yang tidak asasi, ialah hak yang masih dapat dikesampingkan karena adanya suatu atau beberapa kepentingan yang lebih memaksa. Contoh hak yang tidak asasi misalnya, segala hak yang dapat diperoleh berdasarkan hukum tetapi masih dapat juga diganggu gugat (dalam arti dibatasi ataupun dihapus sama sekali) melalui hukum itu sendiri bila ada satu atau beberapa kepentingan yang lebih memaksa, yang antara lain adalah kepentingan umum.

Karena ‘hak’ berarti peranan tetapi yang boleh, jadi tidak harus dilaksanakan (opsional). Berdasarkan rumusan diatas, hak milik ialah peranan seseorang atau suatu pihak untuk memiliki sesuatu dan bertindak atas sesuatu yang menjadi miliknya itu. Unsur kedua dalam hak ialah unsur ‘milik’. Tentu saja yang menjadi obyek dalam hal ini merupakan kebendaan (termasuk di dalamnya hewan dan tumbuhan) yakni hak yang obyeknya benda atau yang dipersamakan dengan benda.

Sebagai salah satu dari sekian banyak hak kebendaan, hak milik seperti yang telah kita ketahui merupakan hak kebendaan yang terkuat dan terpenuh diantara hak-hak kebendaan lainnya. Dikatakan demikian karena pemegang hak milik dapat berbuat apa saja terhadap barang miliknya itu, misalnya baik memakai, menguasai sendiri ataupun menjual, menyewakan, meminjamkan kepada pihak lain atau mengusahakan orang lain bertindak atas namanya dan atas kehendaknya terhadap benda miliknya tersebut untuk mewakili dirinya sebagai pemegang hak milik atas benda yang bersangkutan. Bahkan sampai merusakkan atau memusnahkan benda miliknya tersebut pun secara yuridis tidak terlarang sepanjang perusakan atau pemusnahan tersebut tidak mengganggu ketertiban dan tidak merugikan orang lain.

Disamping itu pula hak milik adalah satu-satunya hak kebendaan yang langgeng. Akibatnya setiap orang dapat sampai kapanpun bahkan seumur hidup menikmati manfaat harta benda yang telah menjadi miliknya sepanjang hak milik atas benda itu tidak dialihkan kepada orang lain. Bahkan bila orang tersebut telah meninggal dunia sekalipun, hak milik atas segala harta benda yang ditinggalkannya dengan sendirinya beralih kepada ahli warisnya. Karena itulah maka hak milik merupakan pula satu-satunya hak yang dapat diperoleh dengan satu langkah pengorbanan saja, yakni usaha untuk mendapatkan benda-benda yang hendak dimiliki tersebut pada awal suatu pemilikan pada umumnya.

Menurut ajaran sejarah tentang hak milik, pada awal mulanya hukum tidak mengenal adanya hak milik pribadi atau perorangan atas benda apapun juga. Segala benda yang ada pada waktu itu semuanya dianggap sebagai hak milik bersama para anggota masyarakat secara merata. Karena itu setiap benda dikatakan juga ’res nulius’ yang berarti benda tanpa ada yang berhak untuk dimilki siapapun secara pribadi.

Dari pemilikan bersama inilah lambat laun lahir dan berkembang hak milik pribadi dan perkembangannya itu berlangsung melalui 3 tahap :

*Fase pertama  : Mula-mula diantara anggota masyarakat diadakan perjanjian untuk memperoleh hak milik atas benda-benda yang diinginkan masing-masing dengan ketentuan bahwa seorang anggota masyarakat hanya boleh memiliki benda-benda yang diinginkannya bila benda-benda tersebut belum menjadi hak milik anggota yang lain (benda-benda yang belum bertuan). Pemilikan benda pada masa ini masih semata-mata bersifat jasmaniah tanpa didasari hak yuridis apapun. Karena itu pemilikan ini lebih dikenal sebagai pemilikan ‘alamiah’ atau ‘possesio naturalis akibatnya keadaaan kedudukan hak milik pada masa itu masih sangat lemah karena dasar mempunyai satu benda belum dapat dibuktikan atau dipertahankan secara yuridis karena bila seandainya terjadi pencurian, pemilik barang yang dicuri itu tidak dapat berbuat apa-apa meski ia tahu siapa pencurinya dan dimana barang itu berada berhubung hak miliknya atas barang tersebut sama sekali tidak dilindungi oleh hukum pada masa itu.

*Fase kedua : Pada tahap ini, hak milik pribadi atau perorangan telah lebih disempurnakan dalam hukum dimana selain hanya melalui penguasaan secara jasmaniah, hak milik seseorang atas suatu benda itu telah dapat pula dibuktikan/dipertahankan secara yuridis. Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa disamping penguasaan jasmaniah, hak milik pribadi tersebut telah pula meliputi penguasaan yuridis sehingga selain perlindungan jasmaniah dari pemiliknya sendiri (misalkan melalui penyimpanan yang aman, penjagaan yang ketat dan sebagainya), hak milik seseorang atas suatu benda itu mendapatkan jaminan perlindungan pula dari hukum, sepanjang benda tersebut sendiri diperoleh pemiliknya melalui cara-cara yang tidak melawan hukum.

Akibatnya bila seandainya terjadi gangguan terhadap hak milik pribadi seseorang yang sah menurut hukum, maka hukum melalui tindakan para fungsionarisnya seperti Polisi, Jaksa, Hakim dan sebagainya dapat memberantas gangguan tersebut dengan jalan mengembalikan benda yang menjadi obyek hak milik yang terganggu kepada pihak yang berhak (pemiliknya) bila hal itu masih mungkin dilakukan; dan menindak tegas para pelaku pengganggu hak milik tersebut menurut peraturan hukum yang berlaku setempat pada waktu itu.

*Fase ketiga : Pada fase ini , hak milik pribadi atau perorangan telah berkembang ke dalam tahap yang lebih matang, karena kedudukan hak milik, penggunaannya, penguasaannya bahkan sampai pada penikmatan hasilnya dijamin penuh oleh hukum/undang-undang yang berlaku. Sejak tercapainya fase ini kian hari kian banyaklah benda-benda milik pribadi diseluruh dunia menandingi benda –benda milik negara sebagai organisasi masyarakat tertinggi.

Dalam hubungannya dengan hak milik, keadilan itu pada intinya berwujd sebagai ‘catur tunggal’ karena pada kenyataannya keempat macam keadilan itu saling melengkapi dan menyempurnakan satu sama lain sehingga membentuk satu kesatuan pula, yang terdiri atas :

1. Keadilan senilai atau keadilan timbal balik yang biasa disebut juga keadilan dalam pertukaran (justitia connutativa).Contoh : keadilan yang melandasi :
a. jual beli
b. barter atau pertukaran barang-barang yang seharga
c. pertukaran antara barang dan jasa (sebagai prosedur perolehan milik melalui kerja berimbalan) dan sebagainya.

2. Keadilan dalam pembagian atau penyebaran (justitia distributive). Contoh pendermaan dana bantuan bagi fakir miskin baik berupa uang atau benda yang perlu dimiliki untuk memenuhi kebutuhan hidup primer mereka yang tidak mampu memenuhinya sendiri.

3. Keadilan berdasarkan Undang-undang (justitia legalis). Contoh : keadilan dalam pembayaran pajak kekayaaan atas bendamilik pribadi yang harus dibayaroleh pemiliknya yang biasanya diselaraskan dengan harga, manfaat dan keadaan benda yang bersangkutan, baik untuk benda yang tetap maupun benda yang bergerak/lepas. Demikian pula keadilan dalam hal pembayaran upah/gaji buruh yang tidak boleh lebih rendah dari batas minimum yang ditetapkan dalam undang-undang/peraturan pelaksanaannya agar dengan penghasilan tersebut buruh yang bersangkutan paling tidak dapt memperoleh pemilikan (masih mampu membeli) benda-benda kebutuhan hidupnya setidak-tidaknya sampai pada tingkatan primer, atau mungkin juga bisa mencapai tingkatan sekunder dan tertier melalui waktu yang relative lebih lama dan bekerja yang lebih lama dengan pengertian kebijaksanaan majikannya.

4. Keadilan social (justitia sosialis), yaitu suatu nilai takaran atau ukuran bagi masyarakat untuk menentukan dan mewujudkan keadilan menurut undang-undang dalam rumah tangga negara pada setiap situasi dan kondisi berdasarkan nilai-nilai pandangan hidup yang dianut oleh masyarakat yang bersangkutan.  

Jadi sekarang kalau kita pandang hak milik dan keadilan dalam suatu hubungan, menurut kesadaran hukum yang sehat, yang sesuai dengan fungsi murni hukum itu sendiri yakni untuk menempatkan eksistensi dan kedudukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai realitas lahir dan batin, maka dapatlah dibuktikan bahwa hak milik dan keadilan itu pada hakikatnya adalah satu dwitunggal yang tidak dapat dipisah-pisah, ataupun dicerai beraikan karena pada kenyataannyalah :

1. Hak milik selalu harus didasarkan pada keadilan dengan tujuan agar jangan sampai hak milik itu berlebihan dalam arti melampaui batas kelayakan menurut pandangan hidup, sehingga menimbulkan gambaran ketidakadilan adanya penumpukan hak milik di pihak yang satu dan terkurasnya hak milik di pihak yang lain seperti yang terjadi dalam aliran Kapitalisme.

2. Demikian pula sebaliknya, keadilan pun harus selalu mengakui dan melindungi hak milik, agar jangan sampai eksistensi hak milik itu terhapus oleh adanya pandangan hukum yang tidak sehat seperti dalam aliran Komunisme.

Berdasarkan jalan pandangan diatas terbuktilah dengan jelas, bahwa dimana ada hak milik disitu akan dan harus ada keadilan dan demikian pula sebaliknya, di mana ada keadilan disitu harus ada hak milik, sebagai hak pribadi penuh yang mencerminkan kemerdekaan manusia seutuhnya, dalam arti manusia yang sungguh-sungguh memegang haknya sebagai manusia tanpa menyalahgunakannya selaras dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk termulia yang diridhoi Allah Swt.  

3.PERKEMBANGAN KONSEP KELUARGA DAN SISTEM SOSIAL SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP KONSEP HUKUM

       Lajunya perkembangan hak milik pribadi di suatu negara bergantung pada faktor-faktor :
1.  Pendapatan perkapita penduduknya
2. Keadaan alamnya
3. Falsafah negara yang menjiwai kehidupan bangsa di negara itu
4. Berbagai latar belaknag yang khusus dari kehidupan bangsa yang bersangkutan.Misalkan sejarahnya, adat istiadatnya, agama dan kepercayaannya, kebudayaannya, dsb

            Karena keadaan faktor-faktor diatas berbeda antara satu negara dengan negara yang lain, maka masing-masing negara mempunyai pandangan sendiri-sendiri terhadap hak milik yang kadang bersamaan dan kadang pula berlainan dengan negara lainnya.

            Pada dasarnya yang dapat menjadi obyek hak milik seseorang secara pribadi ialah segala macam  benda yang diperlukannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya (beserta kebutuhan orang lain yang ditanggungnya, misal keluarganya, buruhnya yang langsung hidup dibawah tanggungannya, dsb)

            Tuntutan kebutuhan hidup yang dirasakan oleh orang-perorangan, terbagi 2 yakni :
1. Tuntutan kebutuhan yang bersifat absolut/umum yang berunsur mutlak, kekal dan universal berlaku bagi segala zaman
2. Tuntutan kebutuhan yang bersifat sementara, relatif, spesifik serta dipengaruhi oleh pekerjaan/kedudukan seseorang, keadaan alam geografis dan pergantian zaman.

            Yang jelas segala macam benda yang dapat dimiliki orang secara pribadi ialah, semua benda :
1. baik benda benda yang merupakan kebutuhan primer, sekunder dan tersier
2. baik benda-benda yang cara perolehannya cukup satu kali maupun yang harus berulang kali
3. baik benda-benda yang termasuk benda konsumsi atau produksi
4. baik benda-benda yang sedang dibutuhkan pada masa sekarang maupun benda-benda yang akan dibutuhkan pada masa-masa yang akan datang
5. benda-benda lainnya yang meskipun sebenarnya tidak diperlukannya atau terlepas dari kebutuhan hidupnya, sepanjang kepemilikan benda-benda tersebut tidak merugikan kepentingan orang lain dan tidak mengganggu kepentingan umum. (Yusuf Zainal)



Tuesday, February 15, 2011

Hukum Adat, Pluralisme dan HAM

Dilematisme Hukum adat.Di satu sisi hukum adat merupakan warisan budaya bangsa yang sudah seharusnya dapat mempertebal rasa harga diri,kebanggaan pada tiap-tiap orang Indonesia,namun disisi lain hukum adat juga berpotensi menimbulkan feodalisme dan kesukuan pada kelompok masyarakat yang mengikutinya.

Sebagaimana dikatakan Prof.Bushar Muhammad “Ilmu hukum adat,sebagai salah satu yang termasuk kelompok ilmu-ilmu yang sangat diperlukan untuk pembangunan masyarakat Indonesia dalam usaha mengisi kemerdekaan dan meningkatkan kemakmuran rakyat, agar ditujukan kepada pengembangan unsur-unsur kepribadian (masyarakat Indonesia) dalam adat-istiadat dan hukum adat masyarakat Indonesia, sehingga unsur-unsur tersebut, sesudah dianalisa dan dinilai-apakah unsur-unsur itu tidak bertentangan dengan konsepsi mendirikan suatu masyarakat Indonesia yang berdasarkan Pancasila,sedangkan unsur-unsur yang mempertahankan feodalisme harus dibuang.kemudian diintegrasikan dalam pembangunan tata tertib hukum Indonesia yang nasional.Oleh karena itu kegunaan mempelajari ilmu hukum adat harus bersifat praktis dan nasional”.Tulisan di bawah ini hendak mengkompromikan kedua pendapat di atas,disamping tambahan mengenai pluralisme hukum-sebuah fenomena yang merupakan keniscayaan- dan Hak asasi manusia (HAM) yang merupakan konsep universal yang harus terkandung dalam hukum.

Hukum Adat

Sebelum mendefinisikan “Hukum Adat” perlu diketahui bahwa sukarnya memberi definisi.Oleh karena itu, suatu definisi hanya dapat dipakai untuk suatu pegangan sementara saja.Namun beberapa pandangan tentang pengertian hukum adat sangat perlu, sebab istilah “hukum adat” seringkali menimbulkan kesalahpahaman.

Ter Haar, ahli hukum adat asal Belanda mengemukakan, “hukum adat ialah seluruh peraturan yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan dengan penuh wibawa, dan yang dalam pelaksanaannya diterapkan begitu saja,” artinya tanpa adanya keseluruhan peraturan, yang dalam kelahirannya dinyatakan mengikat sama-sekali.Dengan demikian dapatlah dikatakan, bahwa hukum adat yang berlaku itu, hanyalah diketahui dan dikenal dari keputusan-keputusan fungsionaris hukum dalam masyarakat itu.

Sedangkan menurut Soekanto, hukum adat itu merupakan keseluruhan adat (yang tidak tertulis) dan hidup dalam masyarakat berupa kesusilaan, kebiasaan dan kelaziman yang mempunyai akibat hukum. Hukum adat, kata antropolog hukum dari Universitas Indonesia, Dr Sulistyowati Irianto, termasuk ke dalam “hukum rakyat” (folk law), yakni hukum yang tak berasal dari negara.

Masyarakat adat sesungguhnya merupakan elemen terbesar dalam struktur negara-bangsa (nation-state) Indonesia, hanya saja ironisnya banyak orang memandang hukum adat itu kuno sebagaimana dikatakan oleh antropolog Prof.Dr.Kebet Van Benda dari Max Planck Institute for Social Anthropology, Halle, Jerman- yang selama puluhan tahun melakukan penelitian di Indonesia, khususnya hukum adat di Sumatera Barat.

Di dalam pembuatan kebijakan nasional eksistensi komunitas-komunitas adat ini belum terakomodasi, atau bahkan secara sistematis disingkirkan dari agenda politik nasional. Perlakuan tidak adil ini bisa dilihat secara gamblang dari pengkategorian dan pende-finisian sepihak terhadap masyarakat adat sebagai " masyarakat primitif ", "peladang ber-pindah", "masyarakat rentan", "perambah hutan", " masyarakat terasing ", dan sebagainya. Pengkategorian dan pendefinisian semacam itu membawa implikasi pada percepatan penghancuran pola dan sistem masyarakat adat.

Padahal dalam Kenyataan sehari-hari menunjukkan bahwa warga tak banyak bersentuhan dengan hukum negara. Justru hukum adat yang berkembang, dinamis, serta paling dekat dan paling efektif berlaku bagi rakyat. Banyak kasus-kasus di daerah yang dapat diselesaikan dengan hukum adat melalui keputusan-keputusan hakim negara yang mengadopsi hukum adat.

Apakah Masyarakat adat Itu ?

Dalam konvensi ILO No.169 tahun 1986 menyatakan bahwa: "Bangsa, suku, dan masyarakat adat adalah sekelompok orang yang memiliki jejak sejarah dengan masyarakat sebelum masa invasi dan penjajahan, yang ber-kembang di daerah mereka, menganggap diri mereka beda dengan komunitas lain yang sekarang berada di daerah mereka atau bukan bagian dari komunitas tersebut. Mereka bukan merupakan bagian yang dominan dari masyarakat dan bertekad untuk mengembangkan, memelihara serta mewariskan identitas leluhur dan tradisi etnis mereka kepada generasi selanjutnya; sebagai dasar bagi kelangsungan keberadaan mereka sebagai suatu suku, sesuai dengan pola budaya, lembaga sosial dan sistem hukum mereka."

Menurut Jaringan Pembelaan Hak-Hak Masyarakat Adat (JAPHAMA) yang dirumuskan di Tana Toraja tahun 1993: Masyarakat adat ialah "Kelompok masyarakat yang memiliki asal-usul leluhur (secara turun-temurun) di wilayah geografis tertentu, serta memiliki sistem nilai, ideologi, ekonomi, politik, sosial, dan budaya sendiri."

Sayangnya selama ini para perencana dan pelaksana pembangunan di Indonesia menganggap nilai-nilai budaya adat sebagai keterbelakangan,pengancam nasionalisme dan penyebab disintegrasi bangsa. Bertolak dari anggapan tersebut, berkembanglah sebuah pemahaman mengenai pentingnya dilakukan perubahan sosial-budaya. Perubahan yang dimaksud adalah pencabutan nilai-nilai tradisional yang kemudian digantikan dengan nilai-nilai lain, dalam hal ini "nilai-nilai barat", agar pembangunan dapat mencapai tujuan utamanya: kesejahteraan masyarakat.

Pencabutan nilai-nilai tradisional itu dilakukan melalui berbagai produk peraturan, perundang-undangan, dan kebijakan lainnya. Produk-produk hukum itu bersifat sentralistik dan seragam. Misalnya Undang-Undang No.5 Tahun 1979, mengubah sistem wilayah kekuasaan dan kekayaan adat menjadi bentuk pemerintahan desa. Aturan tersebut menjadi awal disfungsinya pemerintahan adat. Disfungsi itu kemudian menjadi penyebab "pemisahkan tokoh" di kalangan masyarakat adat. Kepala desa menjadi penguasa tunggal yang memperhatikan kepentingan pemerintah di atasnya. Ia bertindak berdasarkan otoritas legal formal. Di pihak lain ada kepala adat yang merupakan penguasa wilayah persekutuan masyarakat adat yang memerintah berdasarkan otoritas informal yang diberikan masyarakat.

Buntut dari dualisme kepemimpinan ini adalah dengan tersingkirnya kepala adat dari sistem pemerintahan desa. Kepala adat dipercaya untuk mengatur pelaksanaan upacara adat. Upacara adat yang dipercayakan pelaksanaannya kepada ketua adat itu bukan merupakan bukti penghormatan dari masyarakat adat, melainkan untuk kepentingan komoditi pariwisata semata. Dikarenakan proses marjinalisasi adat itu berkaitan dengan faktor-faktor struktural. Dengan menghapus mar-inalisasi menjadi demokratisasi dan menggantikan sentralisasi menjadi desentralisasi.

Pentingnya Hukum Adat

Kita semua tahu bahwa hukum yang berlaku di Indonesia hingga sekarang ini masih banyak hukum warisan Belanda atau masih dipengaruhi oleh hukum Belanda. Dalam penerapannya oleh para penegak hukum ternyata tidak sebagaimana di negeri asalnya, yang lebih mengutamakan penghargaan dan penghormatan terhadap hak-hak indi-vidu (ini tidak sama artinya dengan mementingkan diri sendiri) serta lebih berpikir rasional.

Sebaliknya penerapan hukum di Indonesia, diterapkan oleh para penegak hukum dengan pola pikir orang Indonesia, dengan kata lain menggunakan pola pikir adat, demikian pula rakyat Indonesia sebagai penerima, sebagian besar masih dengan mengutamakan kebersamaan atau bersifat komunal dan religio-magis.

Kondisi di atas mempunyai kontribusi terhadap kesemrawutan hukum, diskriminatif, dan tidak adil. Padahal seharusnya hukum yang baik itu menuut ahli hukum perlu memenuhi tiga syarat yaitu yuridis, sosiologis, dan bahkan mungkin perlu ditambah harus mengakar dan bersumber pada budaya bangsa sendiri.

Keanekaragaman hukum yang ber-laku di Indonesia termasuk Kalimantan Barat merupakan kebutuhan hukum dari suatu masyarakat yang majemuk. Fakta menunjukkan bahwa cukup banyak peraturan yang dalam pelak-sanaannya kurang atau tidak diterima oleh masyarakat. Jadi hukum nasional yang harus dapat diterima oleh semua pihak, maka itu perlu dirumuskan dalam rumusan yang bersifat umum. Hal-hal yang bersifat operasional harus diserahkan pengurusannya atau penye-lesaiannya berdasarkan hukum adat yang berlaku bagi masing-masing suku yang terdapat di Indonesia. Kepada setiap suku harus diberi kewenangan untuk menjabarkan lebih lanjut apa yang diatur dalam ketentuan umum yang bersifat nasional tersebut.

Pluralisme Hukum

Pluralitas merupakan ciri bangsa Indonesia. Dengan banyak pulau, suku, bahasa, dan budaya, Indonesia ingin membangun bangsa yang stabil dan modern dengan ikatan nasional yang kuat. Sehingga, menghindari pluralisme sama saja dengan menghindari kenyataan yang berbeda mengenai cara pandang dan keyakinan yang hidup di masyarakat Indonesia.

Pluralisme hukum secara umum didefinisikan sebagai situasi dimana terdapat dua atau lebih sistem hukum yang berada dalam suatu kehidupan sosial. Pluralisme hukum harus diakui sebagai sebuah realitas masyarakat.

Dalam pengertian ini, pluralisme hukum sangat berkaitan dengan kemajemukan masyarakat secara suku bangsa, budaya, ras, agama, kelas, jenis kelamin, dan lain-lain. Jadi, ada garis batas yang jelas antara hukum negara dan hukum rakyat, juga di antara hukum rakyat itu sendiri.

Dalam perkembangannya, pengertian pluralisme hukum didefinisikan sebagai inter-relasi, interaksi, saling pengaruh, dan saling adopsi di antara berbagai sistem hukum negara dan hukum rakyat. koeksistensi antara hukum negara di satu sisi dengan folk law di sisi lain.

The Commission on Folk Law and Legal Pluralism ,Prof. Anne Griffith ditemui di sela-sela Kongres Internasional ke-15 Mengenai Pluralisme Hukum” yang diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Depok, Kamis (29/6) , menjelaskan bahwa saat ini kita hidup tidak dengan satu hukum tetapi dengan berbagai hukum sehingga pemahaman mengenai pluralisme hukum perlu diberikan kepada pengambil kebijakan, ahli hukum, antopolog, sosiolog dan ilmuwan sosial lainnya.

Pengertian pluralisme hukum sendiri menurut Sulistyowati Irianto-pengajar antropologi hukum di Universitas Indonesia (UI)- senantiasa mengalami perkembangan dari masa ke masa di mana ada koeksistensi dan interelasi berbagai hukum seperti hukum adat, negara, agama dan sebagainya.

Bahkan dengan dengan adanya globalisasi, Keberadaan hukum internasional dan transnasional telah menambah rumitnya koeksistensi keberagaman hukum yang telah ada di suatu negara, dan menambah kompleksitas pembentukan hukum dari tingkat nasional sampai di komunitas kecil di tingkat lokal. Masuknya hukum internasional ke wilayah tanpa batas itu paling tampak dalam bidang hak asasi manusia, termasuk hak asasi perempuan.

Karena itu, dominasi hukum negara melalui berbagai produk hukum dan tafsir hukum yang monolitik telah menyebabkan kelompok-kelompok masyarakat semakin terpinggirkan.

Pluralisme Hukum Adat

Dalam kaitannya dengan hukum adat, menurut Harkristuti Harkrisnowo-Akademisi Universitas Indonesia (UI)- “perlu kajian mendalam untuk mengangkat pluralisme hukum adat”. Usulan untuk mengedepankan hukum adat adalah hal yang positif. Hanya saja, untuk menerapkannya harus mengacu pada daerah-daerah yang masih berpegangan erat pada hukum adat.

Hambatan bagi pluralisme hukum adapt ialah pembaharuan hukum yang dalam realitanya selalu memilih unifikasi dalam hukum tertulis. Sedangkan, untuk hukum adat yang pada prinsipnya bukanlah suatu hukum tertulis tidak punya tempat. Upaya unifikasi justru bukan memberi tempat untuk mengakomodir adanya keberagaman hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.

Diantara kebijakan-kebijakan Negara yang dianggap mereduksi hukum adat. Sebut saja dengan lahirnya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, pengakuan untuk hak-hak masyarakat adat malah tergantung dari penetapan pemerintah.UU mengenai privatisasi air, pengelolaan hutan dan pertambangan serta mengenai sumber daya alam. Juga Peraturan Presiden No 36/2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan dan kepentingan umum

Oleh karena itu ruang-ruang negosiasi harus terus diciptakan agar terjadi kesetaraan hukum yang sesungguhnya di antara warga negara. Karena kita tidak bisa menciptakan sistem hukum nasional kalau kita tidak memahami situasi hukum yang beragam di dalam masyarakat.Terlepas dari kritikan berbagai pihak, Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok-pokok Agraria selama ini telah mengakui keberadaan hukum adat. Mungkin masih jauh, tetapi setidaknya selalu ada harapan

Nilai Universal HAM

Hak seharusnya kata yang tidak asing bagi umat manusia, di benua manapun. Karena "hak" merupakan intisari yang paling karib dengan kebenaran dan keadilan dalam konteks dinamika dan interaksi kehidupan manusia beserta makhluk dan ciptaan Tuhan lainnya. "Hak" telah terpatri sejak manusia lahir. "Hak" memang untuk siapa saja. Di antaranya hak yang bernama kemerdekaan, yang bernama hak makhluk dan harkat martabat kemanusiaan, hak yang bernama cinta kasih sesama, hak yang bernama indahnya kesejahteraan, baik yang bernama keterbukaan, dan kelapangan, hak yang bernama bebas dari rasa takut, hak nyawa, hak rohani, hak kesadaran, hak untuk tenteram, hak untuk memberi, hak untuk menerima, hak untuk menolak, hak untuk me-minta, hak untuk berbicara, hak untuk diam, hak untuk berani, hak untuk menghindar, hak untuk berkumpul, hak untuk dilindungi, hak untuk melindungi dsb.
Pada perkembangannya, "hak" me-ngalami perubahan, distorsi makna dan fungsi, hal ini disebabkan berbagai kepentingan kekuasaan manusia yang menyangkut interaksi antarmanusia sendiri, dan manusia dengan makhluk dan ciptaan Tuhan lainnya di sepanjang sejarah peradaban manusia yang ter-aktualisasi dalam sistem sosial, budaya, ekonomi, dan politik.
Lalu dari mana datangnya "hak"? Pertanyaan tersebut haruslah dikem-balikan kepada sang Pencipta manusia dan alam semesta ini. Karena hanya Dia yang berhak untuk mencabut segala hak yang telah diberikan kepada manu-sia dan alam semesta yang telah Dia ciptakan, kecuali jika manusia mencuri hak untuk menentukannya.

Dalam sejarah modern, HAM ber-kembang pesat menjadi pembicaraan internasional sejak PD II di pertengahan abad ke-20. Sejak itu HAM menjadi bahan pembicaraan yang luar biasa, baik dalam konsep maupun dalam jumlah perangkat (hukum) yang mengaturnya. Dari istilah Fundamental Human Right (yang secara harfiah berarti Hak Asasi Manusia), sekarang kita lebih mengenal istilah human rights. Apa yang dulu dikenal sebagai the right of man di abad ke-18, dalam perkembangnnya telah bergeser men-jadi human rights. Di akhir abad ke-20 ini hampir seluruh dunia, masalah hak asasi manusia diangkat sebagi hal penting dalam negara demokrasi. Hak asasi manusia dianggap sebagai konsep etika modern dengan gagasan intinya adalah: adanya tuntutan moral yang menyangkut moral itu secara potensial amat kuat untuk melindungi orang dan kelompok yang lemah dari praktek kesewenangan mereka yang kuat, baik karena kedudukan, usia, status, jenis kelamin dan lainnya. Jadi HAM bukan hanya suatu konsep, karena pada dasarnya HAM mengarah pada peng-hormatan terhadap kemanusiaan.
Definisi hak asasi manusia yang dimuat dalam piagam HAM yang meupakan bagian yang tak terpisahkan dari TAP MPR No. XVII/MPR/1989 tentang HAM adalah:

"Hak Asasi manusia adalah hak-hak dasar yang universal dan melekat pada diri manusia secara kodrati, universal dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan dan hak kesejahteraan, yang oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun".

HAM dapat digolongkan atas:

1. Hak individu yang merupakan hak-hak yang dimiliki masing-masing orang.

2. Hak kolektif, yakni masyarakat yang hanya dapat dinikmati bersama orang lain, seperti hak penentuan nasib sendiri, hak memperoleh ganti rugi bagi kebebasan yang dilanggar.

3. Hak sipil dan politik (dimuat dalam international covenant on civil and political rights dan terdiri dari 27 pasal), antara lain memuat hak-hak yang telah ada dalam perundang-undangan Indonesia seperti: a). Hak atas penentuan nasib sendiri, hak memperoleh ganti rugi bagi yang kebebasannya dilanggar. b). Hak atas hidup, hak atas kebebasan dan keaman-an pribadi, hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama. c). Hak yang sama bagi perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak sipil dan hak politik, hak seseorang untuk diberitahu alasan-alasan pada saat penangkapan, persamaan hak dan tanggung jawab antara suami-istri, hak atas kebe-basaam berekspresi.

4. Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (dimuat dalam international covenant on economic, social, and cultural rights dan terdiri dari 13 pasal) antara lain memuat hak untuk menikmati kebebas-an dari rasa ketakutan dan kemiskinan, larangan atas diskriminasi ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, persamaan hak antara laki-laki dan perempuan untuk menikmati ekonomi, sosial, dan budaya; hak untuk mendapatkan peker-jaan; hak untuk memperoleh upah yang adil bagi buruh laki-laki dan perem-puan; hak untuk membentuk serikat tani/buruh, hak untuk mogok, hak atas pendidikan, hak untuk bebas dari kelaparan.

HAM bersifat universal, yang berarti bahwa seseorang berhak atas hak-hak tersebut karena ia adalah manusia. Jadi setiap orang harus diperlakukan sesuai dengan hak-hak itu, dan merupakan sarana etis dan hukum untuk melin-dungi individu, kelompok dan golongan lemah terhadap kekuatan-kekuatan dan kekuasaan-kekuasaan yang menin-das hak itu dalam masyarakat modern. Deklarasi Wina (1993) menyebutkan adalah kewajiban negara untuk menegakkan HAM dan menganjurkan pemerintah-pemerintah untuk menegakkan standar-standar yang terdapat dalam instrumen-instrumen HAM internasional ke dalam hukum nasional. Proses mengadopsi dan menetapkan pember-lakuan instrumen HAM inilah yang disebut sebagai ratifikasi.

Dalam konteks negara modern, HAM telah menjadi alat anggota masyarakat untuk menghadapi kekuasaan dominan dan cenderung menindas (seperti aparatus atau alat-alat negara baik birokrasi sipil maupun militer). Soal HAM memang berkaitan erat dengan soal demokrasi. Justru, di negara-negara demokrasi inilah HAM itu mendapat perlindungan yang paling kuat. Dengan adanya parlemen yang efektif, kehakiman independen, partai-partai politik yang mapan, lembaga pers yang bebas dan sebagainya, maka sama sekali tidak mudah bagi pemerintah untuk melanggar hak-hak asasi rakyatnya.

Keterkaitan Hukum Adat dengan Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia

Dalam era reformasi kita temukan beberapa ketentuan MPR yang secara eksplisit memberikan pengakuan terhadap hukum adat antara lain :

1. TAP MPR No. XVII/MPR/1989 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 41 Piagam Hak Asasi Manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini menyatakan identitas budaya masyarakat tradisional, termasuk hak atas tanah ulayat dilindingi selaras dengan perkembangan jaman. Dengan adanya penegasan ini, maka hak-hak dari masyarakat adat yang ada (masyarakat tradisional) ditetapkan sebagai salah satu hak asasi manusia yang wajib dihormati. Pemaknaan terhadap ketentuan ini lebih jauh perlu dikaitkan dengan pasal 18 B (2) dan pasal 28 1 (3) UUD 1945 setelah di amandemen.

Ø Pasal 18 B (2) UUD 45: Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip-prinsip negara kesatuan RI.
Ø Pasal 28 1 (3) UUD 45: Identitas budaya dan hak-hak masyarakat tradisional di hormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

2. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak-Hak Asasi Manusia Pasal 6 secara tegas menyatakan: a). Dalam rangka Penegakan Hak Asasi Manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah. b). Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dan dilindungi, selaras dengan perkem-bangan zaman.

Penjelasan Pasal 6 ayat 1 menya-takan bahwa Hak Adat yang secara nyata masih berlaku dan dijunjung tinggi di dalam lingkungan masyarakat hukum adat harus dihormati dan dilindungi dalam rangka perlindungan dan penegakakan Hak Asasi Manusia dalam masyarakat yang bersangkutan dengan memperhatikan hukum dan perundangan-undangan. Sedangkan dalam penjelasan pasal 6 ayat 2 menyatakan bahwa dalam rangka penegakkan hak asasi manusia, identitas budaya nasional masyarakat hukum adat, hak-hak adat yang masih secara nyata dipegang teguh oleh masyarakat hukum adat setempat tetap dihormati dan dilindungi sepanjang tidak bertentangan dengan asas-asas hukum negara yang berintikan keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Thursday, July 2, 2009

Incorporate Your Online Business - Correcting Myths About Incorporating Your Website


Below are five common myths about incorporating a website. I base this list on feedback I have received from feedback from hundreds of thousands of visitor to my website about forming limited liability companies.

1. You have to form a separate limited liability company (LLC) or corporation for each domain name.

This is entirely untrue. You absolutely do not have to form separate entities for each and every domain name your business operates under.

A business entity serves two purposes. One is to limit, or contain, all liability within the entity and prevent liability from "spilling" out to affect your personal assets or the assets of other businesses you own. The second is to create separate accounting.

2. A corporation or LLC can't own a domain name.

Of course a corporation or LLC can own a domain name. In fact, it's probably a good idea to have your corporation or LLC own your domain names, as it protects you from personal liability in case the domain name is misused.

For example, you might innocently register a domain name that infringes on a company's trademark. If the company is particularly nasty, it might accuse you of cyber-squatting and sue you. By having the domain registered in the name of an LLC or corporation, the only assets this vindictive plaintiff could go after would be the LLC's or corporation's, and not your personal house, car, bank account, etc.

3. I have to form my corporation/LLC in the same state in which my website is hosted.

Not at all. Your LLC should be formed in the state in which you do business. For a home-based internet business, that means forming your company in your home state.
The location of your website's server is basically irrelevant.

4. If I ship goods as part of my internet business, I have to form a corporation/LLC or register to do business in every state where I ship product.

No no no. You only have to register as a foreign corporation/LLC (by "foreign", they mean formed in another state, not corporations from outside the US) in states where you transact business. Transaction of business is a technical, legal term, and it does not include mere advertisement or shipping of goods into the state.

5. I won't be able to sell my domain name or business if it is owned by a corporation or LLC.

Many people purchase domain names and start internet businesses with the intent to sell them at a profit on website marketplaces like Sitepoint.com or Digitalpoint.
I have been asked before if it's true that a corporation (or LLC) that owns a domain can't sell that domain. That's absolutely not so.

A corporation or LLC can sell any asset, just like an individual can. A domain name is an asset. So is the content contained on that domain, along with customer lists, software, etc. Any and all of those assets can be sold by an LLC or corporation.
I hope this list has been helpful.

Criminal Background Checks - Do You Ever Really Know Someone?


Have you ever met someone that you just don't trust and you wanted to conduct your own criminal background check on them? Maybe they're acting a little suspicious and you want to find out what they've been doing in the past? You can always ask but anybody that's ever been in trouble probably won't be telling the truth or you're never going to a get real honest answer. It's too expensive to hire a private investigator and the police probably aren't going to get involved because they're too busy working on other things.

It's times like these when you can perform your own criminal background check. There're thousands of websites on the Internet nowadays that allow you to conduct your own free criminal background checks with little or no money. Most free websites will only allow you to find the most basic information about someone so if you really want to dig deep you're probably going to have to pay. Most everything you'll find is public record. Some of the most common types of records you will find are criminal records, conviction records, or arrest records.

You can never be too careful about who you associate with. It's not uncommon for some average looking Joe to have some kind of criminal past. Fortunately access to public criminal records is easier than ever.

When it comes to protecting yourself and your family you can never be too careful. If someone is acting suspicious perhaps they're trying to hide something. You can find out more about them by using a criminal background check.

You can visit our web site for more information on a free background check or to get the details on other free background check resources.
Article Source:
http://EzineArticles.com/?expert=Shawn_Stephenson

Wednesday, June 17, 2009

Selecting the Best Workers' Compensation Attorney For Your Case


Were you injured at work? Did you lose time from work? Were you off of work for several weeks, or months? Do you have any scars from your injury? Did you need a surgery in order to recover properly? Has your employer and the insurance carrier handled your medical treatment promptly? There can be many confusing turns in any workers' compensation case. If you feel confused by the process you're not alone! If you're not getting the necessary answers or medical treatment you need, hiring a good workers' compensation attorney could be just what you need.

Don't hire an attorney who rarely handles a workers' compensation case. You want an expert. Meet with your potential attorney at least once. Do you like him/her? Are they approachable? Do you feel you can trust him/her? If you find an attorney offensive, odds are others feel the same way. It's ideal to have an attorney who's had success discussing ongoing cases with insurance carriers and negotiating favorable settlements for their clients.

Technical proficiency is not enough. It's a buyers' market. You want a balance of technical know-how and professional personality. Don't be fooled; a pleasant demeanor is powerful in getting every dollar out of an insurance company. Insurance adjusters typically are overloaded with cases and can be tough when it comes to settling cases. Personality matters. Tough bluster may delay your settlement for months, even years.

Smart attorneys know that adjusters want and like to close files. If an adjuster knows that a conversation with your attorney is likely to be productive, they'll get into a habit of paying a bit more when that attorney calls. Closing files without the delay and expense of a trial is good for the insurance company, you the client, and your attorney.

You want an attorney with a minimum of one year of experience. Ask your potential attorney about their track record in trials at the Industrial Commission in your state. With experience comes an ability to address the complexities of medical treatment, recovery, and long term ramifications that effect you, your employer, and your family.

When someone is injured at work, recovery can be difficult physically, emotionally, and mentally. This is not the time for heroics. There's professional, talented help available to you in the form of a good workers' compensation attorney. Do a little homework before choosing your attorney. Solid representation will deliver peace of mind, and help you obtain the benefits and related compensation your state has determined injured workers' deserve.Article Source: http://EzineArticles.com/?expert=Kimberly_Schenk

Find the Right Attorney to Protect Your Rights Related to Wage and Hour

Wage and hour issues have emerged as the hottest button in law! An employer often violates the law by not properly paying for the overtime hours and sometimes fails to pay the least minimum wage as well. There are several issues such sexual harassment, minimum wage disputes, overtime or wrongful termination that can compel a worker to exercise his/her right to file a lawsuit.

Although the United States Department of Labor (DOL) enforces the federal minimum wage and overtime law but due to large number of lawsuits and shortage of staff deter them from offering timely help to a worker. Therefore, most employees hire the services of employment law firm to help them obtain their unpaid wages.

Instead of a lawyer that deal with all types of lawsuits you should seek a specialist lawyer with proven track record that deal with specific area of law needed by you. With the advent of internet you can easily find other workers who felt they were wronged by the company. Nowadays you can even mobilize other litigants online.

If your employer ever violates the minimum wage law, simply jump online, carry out little research and in a matter of few clicks of a mouse you can find the right legal help for your situation. Yes that's absolutely right, you just need to sit at your computer and a simple Google search will throw up contacts of several potential attorneys in your area.

While the choosing a reliable and efficient lawyer you need to consider his experience and skill in handling cases related to overtime, wage and hour claim. Take some time and read the biography of the lawyer. Verify their credentials by obtaining some career related information such as, number of cases won by them, track record of the company and other useful information. You can obtain all the information from the bar association of your respective state. Read the testimonial written by their clients and you can even acquire information through public forums online. So, if you ever find yourself in need of legal advice find an attorney whom you can trust and will be comfortable to work with.Article Source: http://EzineArticles.com/?expert=Gardner_Wilkinson

Friday, May 29, 2009

Criminal and Civil Law are different

Very few civil cases, with the possible exception of some of the big headliners recently, garner much interest simply because they are not as juicy as a criminal case. Big criminal cases often have a following of "groupies" that will show up in droves at a courtroom so they may watch the drama unfold.

While you might think the cases aren't that different, in actuality, they are quite diverse. Verdicts and rulings are areas in which you will see a significant difference. Defendants in criminal trials have a lot of things at stake, not the least of which may be their freedom. Criminal trials may also result in some serious types of punishment.

With crimes there are two categories, the felonies (with severe punishments) and the misdemeanors (less severe punishments.) For instance, first-degree murder may receive life without parole or death, depending on which state the crime was committed, etc. On the other hand, generally speaking, misdemeanor charges may result in fines, probation, community service, and/or jail time, etc.

In civil cases, the question isn't so much culpability, but liability. These cases deal mostly with issues involving personal injury, contract disputes, real estate squabbles, and divorces. The plaintiff sues the defendant to complain of a wrong that was done to them.

In a civil case, the plaintiff is responsible to build a case to show a civil wrong. Getting a verdict in a civil case doesn't require meeting the same high standards as criminal cases. In civil cases, all the plaintiff has to do is convince the jury it was reasonably possible the defendant was responsible for the complaint. The burden then shifts to the defendant to prove they are innocent.

This is just the tip of the iceberg when it comes to the differences between civil and criminal proceedings, but if you wish to know more, feel free to research it online.Article Source: http://EzineArticles.com/?expert=Daniel_Wannamaker

Thursday, May 21, 2009

Behavioral Targeting Interest Based Advertising and The Trademark Infringement Laws


The day of behavioral targeting is upon us. In 2005 the Second Circuit, Federal Court of Appeals found that use of trademarks in Internet advertising is not "use in commerce" for purposes of the Lanham Act; thereby upholding the use of trademarks to trigger the competitive use of pop-up ads. This week I received a notice from Google advising me to update my privacy policy: "Interest-based advertising will allow advertisers to show ads based on a user's previous interactions with them, such as visits to advertiser website and also to reach users based on their interests (e.g. "sports enthusiast"). To develop interest categories, we will recognize the types of web pages users visit throughout the Google content network.

As an example, if they visit a number of sports pages, we will add them to the 'sports enthusiast' interest category." The one time problem, now cleared by this court, was that the process of data collection had the potential of violating the trademark laws.

The "competitors" (competing advertisers (through Google in this example)) use information collected concerning our web-browsing behavior and then select the ads to display on our screen. This ability offers an advantage to the savvy marketer. But, are we, the computer user (c-user), being improperly influenced? Do we really want to be led around by someone else's algorithm? Let's say you look up McDonald's hamburgers and you get a pop-up for Angus. Hopefully, you get the idea.

So, what basically happens is that a software package on one window of your computer gathers your web surfing data, crunches it, matches it with their database of similar but competing goods and services, and then gives you a pop-up ad on another window for the competitor of the guy who you actually found on the web.

The details are in the case but, if you're curious, The Lanham Act, 15 USC section 1125 , provides: "(a) Civil action (1) Any person who, on or in connection with any goods or services, or any container for goods, uses in commerce any word, term, name, symbol, or device, or any combination thereof, or any false designation of origin, false or misleading description of fact, or false or misleading representation of fact, which - (A) is likely to cause confusion, or to cause mistake, or to deceive as to the affiliation, connection, or association of such person with another person, or as to the origin, sponsorship, or approval of his or her goods, services, or commercial activities by another person, or (B) in commercial advertising or promotion, misrepresents the nature, characteristics, qualities, or geographic origin of his or her or another person's goods, services, or commercial activities, shall be liable in a civil action by any person who believes that he or she is or is likely to be damaged by such act."

The Lanham Act further defines "use in commerce," as follows: "For purposes of this Chapter, a mark shall be deemed to be in use in commerce - (1) on goods when - (A) it is placed in any manner on the goods or their containers or the displays associated therewith or on the tags or labels affixed thereto, or if the nature of the goods makes such placement impracticable, then on documents associated with the goods or their sale, and (B) the goods are sold or transported in commerce, and (2) on services when it is used or displayed in the sale or advertising of services and the services are rendered in commerce. . . ." 15 U.S.C. section 1127 In deciding for the defendants (pop-up guys), one court observed "A company's internal utilization of a trademark in a way that does not communicate it to the public is analogous to a individual's private thoughts about a trademark." This apparently means that so long as the defendant keeps the plaintiff's information hidden from view ("private thoughts"), it can be used by the defendant however creatively he sees fit. This is so even though the free riding competition will "profit from the goodwill and reputation in Plaintiff's website that led the user to access Plaintiff's website in the first place."

Ironically, it appears that this caselaw has also implicated our (c- user's) interests by ushering in a crowd of software applications that will analyze our own "private thoughts" in order to target advertising. For a recent and interactive application of an eerily similar technology check out any of the Google account services like Gmail, AdSense, AdWords, Google Reader, Google Calendar, Webmaster Central or Google Analytics and you may notice their "search wiki" digesting your every search and serving it up to the highest bidder. This of course, requires the c-user's consent ... Or does it? I still can't figure out how to opt out and therefore, I am concerned about the impact this technology may have. It will be interesting to see if the legislature will step in and try to regulate the bothersome activity of pop-ups and help protect us from ourselves. Beware: "THERE'S A CODE IN EVERY HAPPY MEAL!" Article Source:
http://EzineArticles.com/?expert=Martin_Kehoe

Tuesday, May 19, 2009

How to Find a Good Medical Malpractice Lawyer


If you are questioning how to find the right malpractice lawyer for your medical malpractice case the decision is not an easy one. Having the right lawyer is everything in this type of case. But do not be discouraged there are many good medical malpractice lawyers around. You just need to do your homework to get a good one. This article will give you tips on how to find a good malpractice lawyer.

First, you must be sure that you want to pursue your case. It is not an easy decision and should be made because you want to do it and not that everyone around you is pushing you into it.

Second, you want to find a lawyer that has a lot of exposure in this area and is quite familiar with the territory of malpractice. You can gain leverage with this kind of personality.
Third, meet with the lawyer and discuss payment arrangements. Keep in mind malpractice cases can last a very long time, therefore resulting in very high legal fees. Discuss upfront how your lawyer expects to get paid. Some lawyers get paid after the case is settled, while others want up front operating money. Be very clear about this or you may get a big surprise.

Lastly, malpractice cases are to fight and expensive so when looking for a lawyer you may as well get the best. Many law firms today have their own websites so look on the Internet and do research. You may also want to ask friends and relatives you trust for recommendations. But most important after you have made your choice you must have full faith and confidence in your lawyer. Working well with them is essential.

Get Free: Find Malpractice LawyerHow to: Find a Doctor Bryan Burbank is an expert in the field of Doctors and the Medical Profession.Article Source: http://EzineArticles.com/?expert=Bryan_Burbank

Saturday, May 16, 2009

5 Assets a Good DUI Lawyer Must Have

If you are looking for a DUI defense lawyer, you should get someone whom you can trust. There is no point in getting the services of a legal counsel whom you are not comfortable working with. The first requisite for an effective defense of a case is getting the right Nevada DUI lawyer.

There are 5 essential rules that you must follow when you are considering the Nevada DUI attorney who will handle your challenging case. These are relevant rules that should be applied in all DUI cases irregardless of the circumstances and the state where you are facing the DUI charges. The 5-set guideline works under the assumption that you will be dealing with a lawyer with unquestionable integrity and trustworthiness.

A good DUI lawyer brings along good credentials backed by good educational background and long experience in the practice of law, most specifically in criminal cases. You must have the eye in differentiating the counselors as being excellent to mediocre legal experts. You don't want to end up getting the services of a counselor whose performance records is littered with miscues and misjudgments. When faced with this type of charge, a DWI and other similar misdemeanors, it is important that you apply the following rules when assessing your chances with the professional you are planning to hire.

Rule #1 - Your lawyer must be thorough in getting all pertinent information about your background and present personal circumstances. A defense lawyer will be able to use these information and circumstances to gain sympathy from the court and the prosecutor.

Rule #2 - Your defense counselor must be able to show genuine concern about your situation in words and in deed. Your legal counsel must be able to convince you that both of you share a common sentiment regarding the case at hand. It would be disastrous if you get the service of an attorney who may have other things in mind than to give you the appropriate legal representation and defense.

Rule #3 - Your defense expert must demonstrate genuine effort in getting you free from serious charges. He must be able to use timely legal maneuvers to get the best concessions in your favor. It would be good for your cause, if your court representative is able to get the formalities covered as quickly as possible.

Rule #4 - Your defense counselor must be able to clearly see the repercussions of a DUI record on your personal and professional credibility. A criminal record can lead to serious consequences that will include suspension of licenses and even the loss of your job. A qualified counselor should be able to weigh the stakes involved when handling your defense. As much as possible, your legal counsel must have the keen eye in using all legal remedies to give you the best shot at the defense of your case. This may involve possible plea bargaining to mitigate the impact of a DUI record in your personal and professional integrity.

Rule #5 - Your lawyer must commit to confidentiality in all dealings related to the case. As dictated by professional ethics, your legal counsel must assure that all information shared with him shall be held in strict confidentiality and under any circumstance, will not be divulged to a third party.

The author recently spent time researching law firms with a Nevada DUI attorney. He enjoyed learning how a Nevada DUI lawyer goes about his business.

Article Source: http://EzineArticles.com/?expert=Chuck_R_Stewart

White-Collar Laws Are Best Understood by White-Collar Criminal Attorneys

White-collar laws and crimes differ a lot from any other laws or crimes which you may face. White-collar crimes are not violent and are usually performed by people who have a public office. This kind of crime can also be performed by a business which is using deception to commit the crime. The victim of such crimes might may not be able to understand what has happened even after the case, never mind getting justice for. In such cases it is best to hire a white-collar attorney.

There's no violence. There is no weapons.

Generally speaking the crimes which we call white collar crimes do not involve using a weapon of any sort and are usually performed without exercising any violence. This makes the evidence to be a lot harder to obtain, it also takes a lot of time to determine if such a crime has actually been performed. People who are put under investigation for white-collar crimes have to make sure that they hire a very good white-collar criminal attorney.

The first thing that a white-collar criminal attorney is going to do is he is going to inform his client about their rights and privileges that the client has. He will also present all the necessary options which the client has to be aware of. Because of the fact that the criminal process for such a crime is very complicated and complex, it is important for the white-collar criminal attorney to actually understand all the ends and the outs of this specific kind of law.

The white-collar criminal attorney will be well informed as to the different kinds of the crimes that are performed. Be it bribery or embezzlement, or any other white-collar crime, the best thing you can do is you can hire a good white-collar criminal attorney to represent you and deal with your case. Anything you want to know and to get done which pertains to white-collar law, or white-collar crime, his best executed by professional white-collar attorneys.

It really does depend which law a specific person is broken, that information has to be clearly presented to the judges before they can decide on the actual punishment that the person is going to have to face. It may be that the person guilty of the crime will have to serve time in jail, maybe they are going to have to face huge fines which will in turn ruin them financially. Maybe those people will have to face dealing with restitution. When such circumstances are at stake, you really want to have a good white-collar attorney that will be able to present your case favorably to the judges so that you don't have to deal with the consequences of one mistake which you have done in your life for the rest of her life.

A special kind of lawyer called DUI will have to be higher if you are charged with driving your car while being drunk. Many of such attorneys are ready to represent you and your case. It is not all that hard to find them, all you have to do is find a correct person for a correct kind of job.

If you would like more Attorney Advice and Information Then Visit The Authors Site Here: http://bestattorneyadvice.com

Article Source: http://EzineArticles.com/?expert=Jason_Hobbs


What Shows Up on a Criminal Background Check - Sample Background Reports

What to expect from online criminal records

There are plenty of online web sites that offer you the chance to do criminal background checks but it's often difficult to work out what it is that you will actually get from the reports without first joining the site. Wouldn't it be good if you could see some sample reports from the web site before you signed up?

Online background checks aren't perfect. They don't guarantee that the information in their database is correct nor can you reasonably expect that every single piece of information about every individual is available.

The amount of information made available varies from state to state and authority to authority but on the whole, based on my experience, there is a good chance that you will be able to find some information on the person that you are checking out. I've managed to find out a lot of information about most of the people I've searched for. Some of it was very interesting I can tell you.

What does a criminal background check consist of

When you search for background about someone online you get a lot more than just their criminal record. Even if they don't have a criminal history you may find out a lot of other interesting things about them. Here is a list of some of the things that you might be able to find:

Name and address, address history, email addresses, relatives and associates, neighbors, arrest warrants, civil filings, property ownership, state criminal records check, neighborhood check.

Using sample background check reports to find out what to expect

You can get a better idea of what is included in a criminal background check by looking at sample reports from the public records database web site that you are thinking of using. Sample reports don't give you any detail about real people but they can help you to understand the kind of information you may be able to find out.

Sample reports aren't easy to find but I've made it easy for you to look at some examples before you join a background check web site. I've secretly copied some of the sample reports from the public records site that I've been using recently. You can examine them here: Criminal Background Checks sample reports.

When you've had a good look at the reports you can get a real criminal background check done on someone either by joining the site where the samples came from or by using one of the other excellent services found at http://howdo-i.com All the sites mentioned come with very good guarantees so don't worry about trying them out because it's risk free for you.

Article Source: http://EzineArticles.com/?expert=Steve_Gee

Understanding Megan's Law - Sex Offender Registration and Internet Database

California has seen many changes in sex crime laws and sex offender registration over the past decade. Those facing sex crime charges in California are subject to more penalties and pressures above and beyond a courtroom trial, prison time, or fines. Depending on the case and the consequences of the sex crime conviction, an individual may be required by Megan's Law to register as a sex offender. California's Megan's Law was enacted in 1996 to allow local law enforcement agencies to inform the public about sex offender registrants found to be posing a threat to the public. As of recent years, the public has access to the location, names, and photographs of "certain" sex offenders in their community on the Internet.

Such personal and public disclosure is determined by the type of sex crime a person was required to register under. Not every registered sex offender is required to be on this Internet website. In fact, about twenty-five percent of registered sex offenders are excluded from public disclosure by law. Based on the sex crime, the information required to be disclosed on the website falls into the categories of zip code, conditional home address, and home address.

Internet Sex Offender Regulations

It is important to note that Megan's Law is meant to protect families and children - not as an additional means to punish the sex offender. Nevertheless, it can be a devastating experience for a person to face the shame and embarrassment that comes along with registering as a sex offender and having personal information about them on the Internet, especially after fulfilling the legal prison sentence, fine, or any other appointed punishment.

In addition, it is against the law to misuse the available offender information on the Internet to harass or commit any crime against the offender. In fact, if someone uses the data on the website to commit a felony against the offender, a prison term of at least five years can ensue. If a misdemeanor is committed against the offender by using the website's information, fines from $10,000 up to $50,000 can result. Those who are required to register as a sex offender on the Internet face fines up to $1000, imprisonment in a county jail up to six months, or both, if they fail to enter their information on the website (Pen. Code, § 290.46, (h)(2).

Standards for Exclusion from the Internet Website

Determining if a sex offender registrant qualifies for exclusion from the Internet website is up to the Sex Offender Tracking Program. You can apply for exclusion by completing and submitting a form to the California Department of Justice. Registered sex offenders who receive exclusion from the website must still register as sex offenders. That is why if you have been arrested for a sex crime in California, you need a top California criminal defense attorney who can help you appeal your sentence, prevent sex crime registration, or reduce your conviction from a felony to a misdemeanor.

Registrants whose sex offenses are for the following offenses may apply for exclusion:

Registrants whose sex offenses are for the following offenses may apply for exclusion:

• Any offense which did not involve penetration or oral copulation in which the victim was a child, sibling of the offender, grandchild, stepchild, and for which the offender successfully completed or is successfully completing probation

• Sexually battery by restraint (Penal Code § 243.4, (a))

• Misdemeanor child molestation (Penal Code § 647.6, or former section 647a)

If you want to ensure that your efforts to remove your information from the sex offender website do not go to waste, you need a knowledgeable and skilled California criminal defense attorney. For over 30 years, the experienced California criminal defense attorneys at Wallin & Klarich have been helping individuals charged with sex crimes get their life back and defend their pride. Contact us at 888 749-0034 or fill out our online consultation form.

Article Source: http://EzineArticles.com/?expert=Paul_J_Wallin