Thursday, April 4, 2013

Perumpamaan Manusia Dalam Gua

Plato (427-347 bc), salah seorang filsuf terbesar yang banyak mempengaruhi filsafat setelahnya. Baik dunia barat maupun timur tidak terkecuali teolog-teolog agama besar, saintis dan politikus praktis. Alfred North Whitehead, filsuf modern, bahkan mengatakan bahwa semua pemikiran falsafi yang ada bak catatan kaki dari pemikiran Plato. 
Plato sangat banyak meninggalkan karya tulis dan hampir semuanya bernuansa dialog, eksposisi, pengembangan dan pengujian kritik muncul dalam percakapan. Mungkin Plato pewaris tradisi lisan yang konsisten menulis atau penulis yang lisan sentris. Pengungkapan pendapat bersumber dari pemikiran yang ‘hanya’ terjadi dalam sebuah ekspresi. Penulis menilai filsafat Plato sebagai filsafat ekspresif dalam artian tulisan yang hidup. Abstraksi ide yang lahir bilamana dibayangkan atau dihadapi memenuhi persyaratan dalam situasi konkrit.
Perumpamaan tentang gua ditemukan dalam buku Plato “Politeia” (negeri). Perumpamaan ini merupakan kunci dari filsafat Plato, “Bayangkanlah ada sebuah gua; didalamnya ada tahanan yang tidak dapat memutarkan badan, duduk, menghadap tembok belakang gua, mereka sudah berada di sana seumur hidup dan tidak bisa melihat kemana-mana selain kedepan saja dan satu-satunya yang dapat mereka lihat adalah bayang-bayangan orang di dinding belakang gua karena pantulan api besar di depan pintu masuk, yang mereka dengar adalah suara-suara yang menggema di dalam gua.
Pada salah satu hari, salah seorang tawanan berusaha melepaskan diri dari ikatan-ikatannya. Hal pertama yang ingin diketahuinya adalah darimana asal semua bayang-bayang ini. Awal mulanya ia hanya melihat bayangannya sendiri, lama kelamaan ia melihat api. Ia tambah terpesona dan keluar dari gua, melihat dunia luar, orang lalu lalang, warna-warni dan alam. Penghuni gua ini bertanya pada dirinya sendiri dari mana asal semua yang ada ini, ia juga membandingkannya dengan bayang-bayang dalam gua.
Penghuni gua ini kegirangan karena kebebasan yang baru saja diperolehnya, ia teringat pada teman-temannya yang masih berada (terkurung) di gua. Lalu ia kembali untuk memberitahukan kabar gembira tentang pengetahuan (realitas) yang baru ia temukan. Ia juga meyakinkan teman-temannya bahwa ‘benda-benda’ di gua bukanlah realitas sebenarnya melainkan hanya bayangan fatamorgana dan bahwa mereka terkurung di dalam gua.
Namun, apa yang terjadi, semua penghuni gua itu menyangkalnya, menuduhnya mengada-ada, bahkan mereka membunuhnya karena mengacaukan pendirian mereka.”    

Etika Kebaikan Hati

Robert Spaemann (1927-  ) filsuf sekaligus teolog Katolik konservatif yang dilahirkan di Berlin, Jerman. Professor emeritus Universitas München ini mengidentifikasi kebaikan hati  sebagai fenomena paling dasar.
Garis pemikiran Spaemann menjembatani eudemonisme Yunani klasik dengan deontologi kantianisme Kant dimana ia melakukan rekonsiliasi kewajiban dengan kebahagiaan. Spaemann seolah bertolak dari esai Plato manusia dalam gua. Konsep “Cinta” bilamana menikmati kebahagiaan oranglain sebagai kebahagiaan sendiri dari titik ini diterimalah konsep kebaikan hati sebagai dasar etik.
Spaemann memadukan insight dua filosof, Leibniz dan Aristoteles, yang pertama menunjuk pada ajaran cinta kasih, kegembiraan karena kebahagiaan orang lain, yang kedua menanamkan persahabatan sebagai puncak kebahagiaan yang dialami manusia.
Basis etika cinta Spaemann, bahwa Kalau dua orang saling mencintai, kebahagiaan dan kewajiban, perhatian pada diri sendiri dan pada orang lain, menjadi satu pengalaman kebaikan. Bertanggung jawab atas keselamatan orang yang dicintai menjadi kewajiban bagi yang mencintai. Padahal dalam ini kewajiban kehilangan segala keasingan, ketegaran. Memenuhi kewajiban itu terhadap yang dicintai membahagiakan. Begitu pula dalam cinta keselamatan dan kebahagiaan orang yang dicintai menjadi keprihatinan dan kepentingan saya yang pertama. Aku puas kalau dia puas. Aku gembira kalau dia gembira. (Delectatio in felicitate alterius ). Maka hubungan antara manusia dan model segala kewajiban etika adalah cinta dan persahabatan. Adapun persahabatan, konsekuensi dari persahabatan “melahirkan situasi” krusial, yakni ketika sahabat meminta pertolongan maka kita ‘harus’ menolongnya, dimana “harus” disini merupakan derivasi dari persahabatan yang tidak terpisah dari realitas sahabat itu sendiri, bukannya diingatkan, diminta bahkan disuruh. Keharusan menolong dalam persahabatan diluaskan kepada nilai umum yang berlaku universal, bukan hanya ‘sahabat’ dalam arti khusus namun terhadap sesama yakni merentangkan tanggungjawab sesama. 
Mengapa Cinta ? Tempat asali segala moral adalah cinta, dimana kedua nilai bertentangan egoisme dan altruisme tidak saling menegasikan. Fenomena cinta memperlihatkan hakikat kebahagiaan dan tanggungjawab terhadap diluar aku (ego). Dalam “memenuhi” cinta langsung terletak kebahagiaan, demikian pula dalam “memotivasi” tindakan cinta membawa kebahagiaan (mind virtue). Arah selanjutnya ialah Cinta sesama (persahabatan) yang kemudian terarah pada tanggungjawab sesama. Kebaikan hati adalah keniscayaan yang timbul ketika merentangkan tanggungjawab sesama mulailah keberadaan yang lain dilihat sebagai realitas. Kenyataan mendahului semua pertimbangan teoritis, melekat bersama kewajiban dan tanggungjawab.
            Bagaimana proses ‘evolusi’ nilai itu berlangsung ? Spaemann menyebut gagasan Bersalah karena tidak ‘melihat’ ? Sebuah fenomena kontradiktif “rasa bersalah” merupakan bagian dari proses membangun akal budi, rasa bersalah yakni kesadaran bahwa kita tidak seluruhnya “tertidur”. Kesadaran yang dialami dalam proses berkembangnya kebaikan hati berimplikasi pada rasa bersalah, tapi sekaligus anugerah bahwa manusia dikaruniai kebaikan kebahagiaan berupa akal budi yang mendapat penajaman oleh kebaikan hati.  
Rangkaian pemikiran Spaemann mencita-cita terwujudnya ‘Ordo Amoris’ (tatanan cinta). Mengingat cinta tanda keterbukaan akal budi yang mengantarkan kepada kenyataan, dimana membuka ‘kedua mata’, “mata hati” dan “mata akal budi”. Dalam cinta kita melihat kenyataan adanya ‘yang lain’, kebahagiaan dengan bahagianya objek cinta sekaligus kewajiban sesama diupayakan terealisasi dalam sebuah rule. Tatanan kebahagiaan egoisme dan altruisme disatu pihak saling mendukung dengan tatanan kewajiban dan tanggungjawab dipihak lainnya. Namun ada perbedaan tatanan tanggungjawab; yang mutlak dan yang relatif.
Yang mutlak adalah tanggungjawab negatif, yakni tidak melakukan apapun kepada orang lain yang tidak baik atau tidak menghormati orang lain sebagai persona, sedangkan tanggungjawab positif yang relatif yakni melakukan sesuatu kepada orang lain yang baik atau mengormati orang lain sebagai persona dibatasi dengan pertimbangan pertimbangan situasi kondisi tertentu, misal fisik, sosial dan budaya atau tanggungjawab terhadap perbuatan kita yang menunjukan hubungan sebab akibat langsung maupun yang akibatnya dapat kita perkirakan. Ringkasnya, konsep cinta, menuju cinta sesama (persahabatan) dan berujung pada kebaikan hati. Yang belakangan ini membangun akal budi dan (dengan kesadaran) melahirkan kenyataan. Dus  inti dari pemikiran Spaemann, bukanlah mewujudkan hidup yang benar (das sollen) melainkan antisipasi hidup yang benar (das sein). Karena dengan kebaikan hati kita harus hidup dengan benar meskipun ditengah situasi yang tidak benar.

Referensi :
                   Robert Spaemann, 1990, Basic Moral Concepts 
                   ---------------, 2000, Happiness and Benevolence
                   Franz Magnis Suseno 2013, Etika Kepedulian : Kritik Terhadap Kant 

Monday, March 11, 2013

Who’s the most beautifull Snsd ?


Girls’ Generation (Korean: Hangul – 소녀시대; Hanja -  少女時代) is a popular nine-member South Korean girl group formed by SM Entertainment in 2007. The members are, in order of announcement to be in the group, Yoona, Tiffany, Yuri, Hyoyeon, Sooyoung, Seohyun, Taeyeon (leader), Jessica, and Sunny. They are commonly referred to as SNSD, the acronym of the group’s Korean name So-Nyeo Shi-Dae or So-Nyuh Shi-Dae.

1.Im Yoona                       Point  9,9                        perfect lady, freshly beautiful, neatly beautiful, beautiful like a doll, whatever she wears she’s always pretty 

1.Kwon Yuri                         9,9                             prettiest, sexy lady, smooth skin, child like teenage girls, young lady full of aegyo

3.Kim Tae Yeon                9,8                                the innocent long hair, the cute tied  up hair, the bubbly long shag

4.Jessica Jung                 9,7                                 She’s a princess, pretty and cute girl, beautifully pose, vocal aegyo

4.Seo Hyun                      9,7                                 at 17 years of age pure charm, at 18 years of age innocent charm, no matter how many times you she looks more charming every time

6.Sunny                           9,5                               She’s cutest, pretty, innocent eye smile aegyo, cute facial expression aegyo, smooth high pitched vocal aegyo

6.Tiffany Hwang               9,5                            pretty, super cute, lovely because she’s cute, eye blindingly pretty

8.Kim Hyoyeon                  9                                 pretty face, sexy dancer, cute guitarist, shy lady

9.Choi Soo Young               8                                 during debut cheerful charm, boyish girl charm, cute lady charm, more charmingly with long hair

Sunday, March 10, 2013

Etika Perasaan

Etika ini dihubungkan dengan David Hume (1711-1776) seorang filsuf yang lahir di Edinburg, Skotlandia. Kegiatan intelektualnya menghasilkan beberapa buku, yang terkenal diantaranya “A Treatise of Human Nature” (1739-1740), “Enquiry concerning Human Understanding” (1748), “Enquiry Concerning the Principles of Morals” (1751).
Prinsip filsafat Hume ialah pengetahuan berasal dari pengalaman dan pengenalan indrawi yang merupakan bentuk pengetahuan yang jelas dan sempurna. Hume secara radikal menolak substansi dan kausalitas  tanpa sumber empiris.  Rasio atau akal dalam pendapat Hume tidak dapat bekerja tanpa kesan-kesan indrawi, tidak ada generalisasi pengalaman yang dapat dibenarkan secara rasional seperti gagasan yang ada adalah ingatan akan kesan-kesan indrawi.
Etika perasaan sesuai dengan Hume yang empiristik, karena pandangannya bahwa segala yang empiristik menjadi sebab dari apa yang dilakukan maupun dikatakan manusia. Maka ‘perasaan’-lah menurut Hume yang mendorong seseorang melakukan nilai-nilai tertentu dalam hidupnya. Setiap orang memiliki perasaan baik yang menyangkut dirinya maupun orang lain. Jadi kita semua memiliki perasaan, ingin menolong orang, membantu sesama, terharu, dlsb yang semua itu tidak ada hubungannya dengan akal. Dalam timbangan perasaan inilah sifat baik dan buruk dapat diyakini berada oada perbuatan tertentu.
Hume lebih jauh lagi menghubungkan perasaan ini dengan hubungan sosial manusia, dimana seorang manusia juga terdorong melakukan sesuatu yang membuat orang lain merasa nikmat dan sekaligus pula melindungi dirinya sendiri dari perasaan sakit. Ketika seseorang melakukan perbuatan baik maka itu juga menyangkut perasaan dirinya. Kebaikan hati ini timbul dari kemampuan ikut merasakan bersama orang lain, hal inilah yang dinamakan simpati. Dan simpati adalah bakat alamiah manusia. Adapun perbedaan pendapat terkait moralitas yang terdapat dalam banyak masyarakat dan bangsa, menurut Hume hal itu tidaklah penting, sebab bagaimanapun juga terdapat persamaan esensial yang elementer dalam perasaan semua manusia. (Yusuf Zainal) 

Etika Kodrat

Kodrat mengacu kepada realitas, struktur realitas, hakekat realitas yang ada, segenap makhluk yang ada mempunyai kodratnya masing-masing. Kegiatan dan pengembangan kodrat merupakan tujuan masing-masing makhluk.
Pemikiran etika kodrat dikaitkan dengan Thomas Aquinas (1225-1274) yang lahir di Roccasecca, Aquino, Kota kecil antara Roma dan Napoli. Ia seorang imam Katolik dan biarawan penganut Ordo Domonikan, Santo Domonikus yang mendapat pengajarannya di Napoli, kemudian ia juga belajar ke Paris, Prancis hingga Koeln, Jerman. Aquinas berada pada periode kejayaan Filsafat Teologi Skolastik[1] yang menempatkannya sebagai salah satu pemikir Kristen terpenting, tentunya disamping St Paul dan Agustinus.
Karya intelektual Aquinas sangat banyak, diantara yang populer ialah “Summa Theologiae”, “Summa Contra Gentilles”, dalam karyanya “Summa Theologiae”,  ia berusaha menjelaskan dengan lengkap hubungan manusia dengan Tuhan hanya dengan mengandalkan pada pemikiran filsafat tanpa bantuan “realistas” mistik atau “iman tanpa dukungan”. Aquinas menerima filsafat Aristoteles yang tanpa dimensi transenden, bersifat duniawi, analitis, inderawi, non metafisik, kemudian dicernanya, ditafsirkan dan dijelaskan sedemikian rupa sehingga tidak lagi terjadi konflik apalagi ancaman terhadap dogma-dogma Kristen. Ringkasnya dapat dikatakan bahwa Thomas Aquinas melakukan “Kristenisasi Arostotelian”
Dalam bidang etikanya, Aquinas yakin bahwa tujuan manusia adalah kebahagiaan (virtue), jika kebahagiaan menurut Aristoteles adalah renungan filsuf, maka Aquinas merumuskannya sebagai kontemplasi, kebahagiaan dalam memandang yang ilahi, nilai tertinggi yaitu Tuhan. Kontemplasi Aquinas tidak hanya mengarah kepada paham ‘euzen ‘ atau hidup yang baik tetapi tujuan yang terarah kepada Tuhan sebagai kepuasan tertinggi. Jadi dimaksudkan bahwa manusia baru mencapai tujuan hidupnya sesudah hidup ini.
Manusia dalam hal ini dibedakan dengan makhluk lainnya, karena mempunyai akal budi. Sehingga kehendak manusia dapat dibedakan menjadi aktivitas gerak, pertumbuhan , bernafas dan segala hal yang murni tanpa disengaja, dlsb, dimana hal yang ini terkait dengan determinan manusia sebagai makhluk hidup. Selain itu manusia memilki kehendak yang lain daripada makhluk hidup lainnya, seperti berfikir, rela berkorban dan nilai-nilai abstrak lainnya yang kesemuanya itu berangkat dari akal budi, kegiatan yang disengaja, konsekuensi dari kebebasan manusia. Kehendak yang belakangan inilah yang dapat dipertanggunggungjawabkan manusia dan mempunyai kualitas nilai baik atau buruk.
Dasar etika Aquinas ialah memadukan teologi alamiah (iman-wahyu) dan akal ilmiah (akal-indrera) dengan sebuah prinsip “Lakukanlah yang baik, janganlah melakukan yang jahat” Perbuatan baik mengarah kepada Tuhan, Perbuatan buruk menjauhkan dari Tuhan. Etika kodrat berarti manusia menaati kodratnya yang berasal dari Tuhan.(Yusuf Zainal)


[1] Skolastik berasal dari kata latin ‘Scholasticus’ yang berarti guru. Karena pada masa ini filsafat diajarkan di sekolah-sekolah atau universitas-universitas. Ciri khas filsafat ini ialah melekat dengan teologi kristiani dan dianggap bagian integral agama.

Saturday, February 16, 2013

Etika Deontologi

Deontologi berasal dari kata Yunani ‘deon’, yang berarti sesuatu yang harus dilakukan atau kewajiban yang harus dilakukan sesuai dengan norma sosial yang berlaku. Deontologi atau etika kewajiban sebagai ganti dari etika teleologi. Perbedaan dari etika ini dengan yang lainnya ialah, etika yang tidak tergantung dari hasil perbuatan atau terarah pada tujuan. Istilah ini digunakan pertama kali oleh filsuf dari Jerman yaitu Immanuel Kant (1724-1804).
Immanuel Kant lahir di koningsberg di Prussia Timur yang sesudah Perang Dunia II termasuk wilayah Uni Soviet dan diganti namanya menjadi Leningrad. Ayahnya seorang tukang pembuat pelana. Berkat bantuan saudara-saudaranya ia dapat menyelesaikan studinya di universitas Koningsberg, hingga akhirnya ia mengajar dan menjadi guru besar di universitas yang sama. Ia tidak pernah meninggalkan kotanya sampai wafat. Kant adalah filsuf modern Barat berpengaruh bahkan mungkin paling berpengaruh. Pemikirannya yang analitis dan tajam (khususnya epistemologi, metafisika dan etika) mau tak mau menjadi patokan dasar pemikiran filosofis sesudahnya.  
Kant mengembangkan filsafat yang dinamakannya “kritisisme” yang dilawankan dengan seluruh filsafat sebelumnya yaitu “dogmatisme”. Dengan ini juga dimaksudkan Kant mengkritik pertentangan diantara metafisika rasionalistik dan skeptisisme empirik, menurutnya kedua pandangan itu sama-sama benar separuh dan salah separuhnya, baik “indra” maupun “akal” sama-sama memainkan peranan dalam konsepsi mengenai dunia.
Kant banyak dipengaruhi oleh Hume, dengan mengkritik metafisika barat yang dinilainya telah melalaikan keterbatasan pengetahuan manusia dalam memahami realitas sesungguhnya, tetapi Kant justru meletakkan metafisika sebagai penjamin etika lebih jauh lagi eksistensi Tuhan  diperlukan sebagai postulat kehidupan moral.
Ada 3 karya Kant di bidang etika, The Foundation of the Metaphysics of Morals (pendasaran metafisika moral, 1785), Critique of Practical Reason (kritik akal budi praktis, 1788), dan Metaphysics of morals (metafisika moral). Metode Kant disini adalah murni apriori, berarti tanpa menggunakan data-data realitas, misalnya pandangan orang lain, nilai-nilai budaya, lembaga-lembaga, perkembangan sejarah, struktur sosial, dlsb. Salah satu paham kunci dalam Kant adalah akal budi. Akal budi ialah kemampuan untuk mengatasi medan panca indera, medan alam. Akal budi dibedakan dalam dua jenis praktis dan teoritis, perbedaannya ialah yang praktis tidak bersyaratkan data-data empiris, akal budi inilah yang merupakan kemampuan memilih tindakan tanpa segala penentuan indrawi ,misalnya dorongan batin, kebutuhan, nafsu , emosi, perasaan, dlsb, jadi akal budi praktis adalah kemampuan manusia bertindak tidak menurut hukum alam yang ada.
Etika Kant disini menyangkut (saling terkait) : suara hati, otonomi dan kebebasan dalam suara hati, konsep imperatif kategoris dan pembedaan moral dari legalitas.
*Suara hati
Suatu sikap atau tindakan secara moral betul hanya kalau itu sesuai dengan norma atau hukum moral. Dasar moralitas ini ditemukan dalam prinsip-prinsip akal budi yang dimiliki secara umum oleh setiap orang yang dengan demikian maka mengikat setiap orang yang berakal budi.
Dari prinsip akal budi inilah maka dipergunakan suara hati yang adalah kesadaran kewajiban manusia dalam situasi konkret, dorongan dalam jiwa untuk melakukan suatu hal dengan memandang kebebasan dan tanggungjawab manusia.
*Otonomi dan kebebasan
Otonomi adalah sifat dari suara hati manusia individual, bagaikan satpam dalam diri, ia hanya tunduk pada hukum yang ditetapkannya sendiri. Kebebasan adalah konsekuensi dari kesadaran moral manusia, jadi mengikut suara hati yang terdapat otonomi sekaligus menunjukan kebebasan manusia dalam berkehendak. 
Dalam pengembangan otonomi dan kebebasan, Kant menempatkan Tuhan untuk menghindari bahaya heteronomi (penentuan etika dari luar) dari etika teonom (etika teologi) kepada sumber hukum yang tertinggi dan tujuan akhir yang bersifat mutlak di luar ruang lingkup moralitas. Tuhan walaupun bukan bagian hakiki dan konstitutif dari filsafat Kant namun diperlukan sebagai sumber moralitas mengikat sejauh ia disadari akal budi.
*Konsep imperatif kategoris
Imperatif kategoris (perintah yang mengikat mutlak setiap mahkluk rasional dan merupakan tujuan dalam dirinya sendiri). Rumusan pokok imperatif kategorisnya yang menegaskan prinsip universalisasi kaidah tindakan berbunyi sebagai berikut: "Bertindaklah sedemikian rupa sehingga prinsip atau kaidah tindakanmu itu bisa sekaligus kau kehendaki sebagai kaidah yang berlaku umum".
Dan bentuk dari imperatif kategoris mencakup didalamnya penghormatan terhadap kemanusiaan, yakni "Bertindaklah sedemikian rupa sehingga engkau memperlakukan kemanusiaan entah dalam dirimu sendiri atau dalam diri orang lain senantiasa sebagai tujuan dalam dirinya sendiri, dan tidak pernah melulu sebagai sarana."
*Pembedaan moral dari legalitas
   Kant sangat menekankan pelaksanaan kewajiban moral demi tugas itu sendiri dan bukan demi tujuan-tujuan lain. Moralitas baginya menyediakan kerangka dasar prinsip dan peraturan yang bersifat rasional dan yang mengikat serta mengatur hidup setiap orang, lepas dari tujuan-tujuan dan keinginan-keinginan pribadinya. Norma moral mengikat setiap orang di mana pun dan kapan pun tanpa kecuali. Ia sangat menekankan kemurnian motivasi sebagai ciri pokok tindakan moral, dan kemurnian ini nampak dari sikap mentaati kewajiban moral demi hormat terhadap hukum/norma yang mengatur tingkah lakunya, bukan demi alasan lain. Setiap orang mesti bertindak tidak hanya sesuai dengan tugas dan kewajibannya tetapi juga demi tugas dan kewajibannya tersebut (kewajiban demi kewajiban). Pelaksanaan tugas dan kewajiban moral karena itu dianggap menguntungkan untuk dirinya atau orang lain, dianggap tidak ada kaitannya dengan moralitas. (Yusuf Zainal)

Saturday, February 9, 2013

SEORANG BHIKKHU YANG BAHAGIA – KEBENARAN MULIA KETIGA: AKHIR DUKKHA

Suatu ketika terdapat seorang pemuda yang kaya raya dan memiliki kedudukan yang tinggi.Dia menyadari bahwa penderitaan akan dialami oleh semua orang kaya maupun miskin.Jadi dia memutuskan untuk menjadi seorang bhikkhu untuk berlatih meditasi.Dia selalu tersenyum berbahagia dalam kehidupan sucinya.Suatuketika biksu tadi melewati sebuah kerajaan.Raja kerajaan itu hendak mengundang biksu tersebut. Namun si raja merasa terhina melihat biksu tersebut tidak menyadari kedatangan raja dan hanya tersenyum.

Melihat ketidaksenangan si raja, seorang biksu tua berkata: “Bersabarlah, rajaku, dan saya akan mengatakan sebab mengapa dia berbahagia. Tidak banyak orang yang mengetahuinya.Dulu dia juga seorang raja seperti halnya dirimu.Tapi setelah meninggalkan kerajaannya dan memutuskan menjadi seorang biksu, dia menemukan kebahagiaan yang dia cari-cari.Duduk sendirian di dalam hutan, dia tidak memiliki rasa takut dan tidak perlu dikawal oleh para penjaga.Dia telah menemukan kedamaian dalam meditasi. ”Sang raja akhirnya menyadari apa arti sesungguhnya dari kebahagiaan. (What Should We Know About Buddhism, by : Upa. Sasanasena Seng Hansen)

Friday, February 8, 2013

Etika Dalam Filsafat Yunani Klasik

Sebagai refleksi terhadap moralitas prilaku manusia, etika mempunyai tradisi yang panjang sejak era Yunani klasik, pemikiran Barat abad pertengahan dan Renaissance, sampai kepada kearifan lokal masing-masing budaya.
Dewasa ini minat terhadap etika tidak berkurang. Orientasi praktis dari etika berlangsung terus, Thomas Aquinas melanjutkan tradisi filsafat praktis dengan teologi moral, David Hume dengan perasaan moral, Imanuel Kant menghubungkannya dengan akal budi non intervensi indrawi, pada Jeremy Bentham etika praktis (hedonisme kuantitas) menjadi tujuan hukum, dan lain sebagainya.  Hal-hal  ini terutama tampak dalam etika terapan. Salah satu ciri khas etika terapan adalah kerjasama erat antara etika dengan ilmu-ilmu lain karena etika terapan tidak dapat dijalankan dengan baik tanpa pendekatan multidisipliner. Masalah-masalah etika ini sudah mengembang ditimbulkan lajunya ilmu pengetahuan dan teknologi, misal, soal bayi tabung, rekayasa genetik, sampai kepada penggunaan senjata nuklir. Istilah etika terapan yang terkesan baru sebenarnya sudah dicakup dalam filsafat moral sejak zaman Plato maupun Aristoteles. Etika ditekankan pada tingkah laku manusia, misal, apa yang harus dilakukan ? dan apa yang tidak boleh dilakukan ?.
Sebelum membahas mengenai teori dan pemikiran etika, perlu dilakukan penjernihan istilah terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan etika ?!
Istilah “etika” berasal dari bahasa Yunani kuno “ethos”. Kata ethos dalam bentuk tunggal mempunyai banyak arti : tempat tinggal yang biasa, kebiasaan, watak, adat, sikap maupun cara berpikir. Dalam bentuk jamak (ta eta) artinya adalah : adat kebiasaan. Dan arti terakhir inilah yang melandasi terbentuknya istilah “etika” yang  oleh filsuf besar Aristoteles dihubungkan dengan filsafat moral. Kata moral yang berasal dari bahasa Latin (mores) merupakan  kata yang dekat dengan etika. Jadi kata ini  secara etimologis berarti teori tentang moral atau pemikiran tentang moralitas. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1988) etika  dijelaskan dengan membedakan tiga arti : (1) ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral; (2) kumpulan asa atau nilai yang berkenaan dengan moral; (3) nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Ketiga pengertian etika diatas membawa konsekuensi : (1) etika yang diamalkan dapat menjadi ilmu bilamana direfleksikan dalam sistematisasi dan metodologi tertentu; (2) etika dapat berarti sebuah peraturan tertentu sejenis kode etik; (3) etika sebagai sebuah sistem nilai dalam masyarakat dan tentunya berhubungan dengan aspek-aspek kebudayaan.
Disamping itu “etika” juga dibedakan dengan “etiket”. Yang belakangan ini berasal dari kata bahasa Inggris “etiquette” yang berarti sopan santun. Sebagaimana etika, etiket menyangkut prilaku manusia dan mengatur prilaku manusia secara normatif, artinya mengandung kaedah apa yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan manusia. Kedua istilah ini sering dicampuradukkan padahal sejatinya memiliki perbedaan yang mendasar : etika mengatur norma suatu perbuatan, etiket mengatur cara pantas dilakukannya perbuatan itu, etika berlaku umum berangkat dari kesadaran diri, etiket hanya untuk pergaulan, etika umumnya bersifat lebih absolut, sedangkan etiket bisa berbeda-beda, etika berangkat dari batin manusia, sedangkan etiket hanya melihat sisi lahir manusia.          
Dalam sejarah filsafat terdapat banyak sistem etika, yakni uraian-uraian sistematis tentang hakikat moralitas dan peranannya dalam hidup manusia. Pertanyaan kunci yang mendasari berkembangnya tema ini ialah : Bagaimana orang bijak menjalani hidupnya ? Jawaban yang diberikan ialah terkait dengan kebahagiaan, keutamaan moralitas ialah menangani kehidupan dan mengarahkannya kepada kebahagiaan. Lantas bagaimanakah kebahagiaan itu ?
A. Teori Hedonisme, teori yang diajarkan Epikuros ini menunjukan bagaimana manusia dapat hidup sebahagia mungkin dalam kehidupan yang banyak guncangannya. Teori yang juga disebut ‘kebahagiaan kecil’ ini mengatakan orang bijaksana menghindar dari keresahan dan perasaan yang menyakitkan serta menikmati kesenangan-kesenangan yang menawarkan diri. Inti dari pengajaran hedonisme yakni manusia harus hidup sebagaimana mungkin dengan maksimalisasi kesenangan dan minimalisasi penderitaan.
Menurut Epikuros manusia perlu berusaha dua arah, kesenangan yang sebanyak mungkin juga harus dinilai dengan penghilangan keresahan sekecil apapun, di satu sisi manusia harus hidup seadanya, dilain pihak ia harus memakai pemikirannya untuk membebaskan diri dari ketakutan-ketakutan yang tidak perlu (misal, takut terhadap kematian, takut terhadap dewa-dewi). Pada dasarnya manusia hanya memerlukan dua hal untuk hidup bahagia, kebebasan dari rasa sakit jasmani dan bebas dari keresahan batin, yakni manusia yang sehat dan tenang jiwanya.
B. Eudemonisme, Prinsip dasar etika Aristoteles ini mengajarkan perealisasian potensi manusia dalam hidup dan bertindak. Paham eudemonisme atau kebahagiaan menurut Aristoteles bukan hidup mencari kekayaan dan mencari nama besar, juga kebahagiaan tidak dapat dihubungkan dengan kuantitas nikmat. Dua nilai yang pertama ditolak Aristoteles karena keduanya hanyalah nilai instrumental (sementara) bukanlah nilai yang ada pada dirinya sendiri, kekayaan dicari demi hasrat dan kebutuhan, nama besar dicari demi sifat yang menjadi sebab orang bernama besar. Adapun nikmat jika dijadikan tujuan hidup adalah ciri khas binatang. Nikmat itu pada dirinya sendiri tidaklah buruk, tetapi bukan tujuan. Nikmat dirasakan kalau suatu kecenderungan (perlu makan-minum, seks) atau usaha (mencari kebenaran, memecahkan masalah) berhasil. Maka bukan nikmat melainkan usaha itulah tujuannya.
Dalam falsafah Aristoteles, kebahagiaan adalah pengembangan diri, mengaktualisasi potensi dan bakat-bakat. Manusia akan bahagia jika membuat nyata sesuatu yang awalnya adalah kemampuan. Konsep kebahagiaan Aristoteles dilandaskan pada ciri khas manusia yakni logos atau akal budi dan sifat sosialnya. Kebijaksanaan tertinggi ialah manusia (sebagai makhluk filsuf dan makhluk politis) bukanlah dapat dipelajari seperti orang belajar ilmu pengetahuan, melainkan berkembang melalui pengalaman, komunikasi, refleksi.
Perlu digarisbawahi disini, bahwa Aristoteles dan tradisi para filsuf Yunani tidak  ‘memasuki’ ke alam kebahagiaan dalam arti modern, yaitu kebahagiaan subyektif (merasa bahagia). Dengan kebahagiaan dimaksudkan keadaan manusia sedemikian rupa, sehingga segala sesuatu yang seharusnya ada memang ada padanya.
Pada intinya dalam falsafah Aristoles keutamaan manusia terletak dari proses memfungsikan dirinya, dan fungi manusia ialah logos  atau akal budi dan sifat sosial manusia. Dengan kedua fungsi itu menghasilkan dua macam keutamaan. keutamaan intelektual dan keutamaan moral. Kebijaksanaan (phronesis) ialah perbuatan moral yang bersumber pada penalaran intelektual. Kebijaksanaan praktis ialah bagaimana manusia secara etis dan politis memilih ‘jalan tengah’[1] antara dua ekstrem dalam situasi konkret. Sekurangnya ada 11 keutamaan yang dibahas Aristoteles : keberanian, penguasaan diri, kemurahan hati, kebesaran hati, budi luhur, harga diri, sikap lemah-lembut, keberadaban, kejujuran, persahabatan, dan keadilan. (Yusuf Zainal) 


[1] Keseimbangan antara sifat-sifat, misal keberanian merupakan jalan tengah dari pengecut dan nekat, murah hati merupakan jalan tengah dari pemborosan dan kekikiran, dlsb.

Sunday, January 13, 2013

Jinyologi



Jinyologi atau ilmu seputar novel-novel Jinyong, tokoh-tokohnya, alur cerita, tempat menarik dan serba jinyong pokoknya. Istilah ini digunakan sekelompok cersilers ketika mereka mengklasifikasikan sejumlah novel-novel. Banyak penggemar jinyong yang menyusun berdasarkan beberapa kategori, misal tokoh -tokoh wanita cantik, pendekar-pendekar, orang hebat, wanita menarik, dan sebagainya.
Novel jinyong bermuatan karya sejarah, kaya dengan khazanah ilmu, kebudayaan Tiongkok pada umumnya dan sedikit Asia Timur. Kreasi jinyong hebatnya memperhatikan banyak unsur sehingga tidak membosankan layaknya menulis ulang sejarah ataupun malah mempermainkan sejarah seenaknya. Jinyong amat memperhatikan logika pada setiap kejadian, berkreasi dengan sejumlah tokoh fiktif yang justru menjembatani fakta sebagai pembungkus novelnya. Hal ini seolah-olah ia telah menulis legenda, padahal legenda merupakan cerita turun-temurun yang diyakini oleh suatu masyarakat, jadinya bukan hasil karangan satu orang. 
Dunia fakta dan fiksi bertemu dalam novel Jinyong, saya akan ambil contoh, dalam cerita Pangeran Menjangan Wei Xiaubo (Wi Siaupo) yang berteman dekat dengan Kaisar Konghi dari dinasti Qing (Manchu), ia mendapatkan banyak anugerah-pangkat, bahkan diutus menjadi negosiator masalah perbatasan kerajaan Qing dengan kekaisaran Russia, disaat itu Wei Xiaubo diceritakan sebagai orang yang paling berpengaruh dalam hal itu-tentu saja karena kedekatannya dengan kaisar- namun jangan lupa dalam perundingan dengan Russia, masih ada pejabat dinasti Qing yang memangku jabatan formal (sekelas menteri) dan ini merupakan tokoh nyata dalam sejarah. Jadi jika ia menulis Wei Xiaubo beristri 6, 7 bahkan 9 hal ini masih dalam batas cerita fiksi yang sah-sah saja, tapi jika ia menulis Wei Xiaubo memimpin perang dengan Russia, nah ini kebablasan namanya. Dalam contoh lain seperti kasus kematian RajaMongko dalam Kembalinya Pendekar Rajawali, ia terkena sentilan bunga persik dari Yang Guo (Yoko) yang mengejarnya dalam babak akhir peperangan di Xiangyang, serupa dengan kisah nyata, Raja Mongko mangkat di Xiangyang hanya saja tidak diketahui pasti apakah sebab kecelakaan atau dibunuh, apa ia terantuk atau dilempar batu. Jinyong pastinya tahu betul pentingnya semua hal ini.
Seringkali kita membaca sebuah novel baik novel sejarah maupun mencuplik peristiwa kesejarahan, tapi ironisnya penulis novel itu tidak mengingat betul nama-nama tempat maupun jarak, nama-nama tokoh sejarah tidak jelas bahkan simpang siur dengan tokoh lain-Yang saya maksud disini fakta-fakta sejarah umum bukan tafsiran sejarah yang bisa berbeda- seseorang tidak mungkin memalsukan perang antara kedua negeri, bencana alam yang menimpa ataupun penguasa yang berkuasa dalam sebuah wilayah tertentu karena dengan demikian jelaslah sebuah novel yang menyimpang dari pakem ini hanyalah memaksakan menulis sejarah padahal tidak ada sejarahnya dan untuk semua itulah saya memberikan penghargaan yang tinggi kepada Jinyong. Salah satu diantara sedikit penulis yang mampu meramu fakta dan fiksi dengan baik.
Sebagai catatan, yang saya apresiasikan dari novel jinyong tidak termasuk pada adaptasinya baik film maupun serial Tv. Adaptasi hanyalah sebuah upaya menafsirkan karya novel dan bukan ukuran untuk menilai yang pas, bahkan dalam beberapa hal justru terjadi penyingkatan yang mengurangi ‘greget’ roh khas dari Jinyong apalagi pengelaborasian yang tidak perlu, di mana yang terakhir ini  membuat ‘blur’ . Sekali lagi, sumber penilaian adalah karya Jinyong sendiri, yang otentik bukan yang dinisbatkan kepadanya.
Dalam kaitan ini, mengapresiasikan kegemaran saya, saya bermaksud menyusun daftar-daftar Jinyologi per-kategori :
1. Novel terbaik
2. 15 wanita tercantik
3. 15 pendekar terhebat
(tulisan ini akan terus di update)

Monday, December 24, 2012

*KONSEP HAK MILIK KELUARGA DAN SISTEM SOSIAL DALAM KAITANNYA DENGAN KEADILAN DAN KEMAKMURAN

1.MASALAH PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA

       Sebagai bagian dari hukum pada umumnya, hukum perdata juga bertujuan mengatur , sehingga didapati masyarakat yang damai dan adil. Hukum perdata menentukan bahwa didalam perhubungan antara orang, harus menundukan diri kepada apa saja kaidah yang harus diindahkan. Dalam hal ini hukum perdata memberikan wewenang-wewenang di satu pihak  dan di lain pihak ia membebankan kewajiban-kewajiban yang pemenuhannya-jika perlu dapat dipaksakan dengan bantuan penguasa.

            Berlakunya seseorang sebagai pembawa hak, mulai dari saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal. Malahan jika perlu untuk kepentingannya, dapat dihitung surut hingga mulai orang itu berada di luar kandungan, asal saja ia kemudian dilahirkan hidup.

            Suatu perbuatan hukum hanya dapat memperoleh akibat hukum yang dimaksud secara lengkap, bilamana ia memenuhi syarat-syarat yang diadakan oleh hukum. Jika syarat-syarat diatas tidak dipenuhi, perbuatan itu lantas dapat diganggu gugat, yaitu dalam arti, bahwa perbuatan itu lantas adalah batal secara mutlak (perbuatan itu mulai ketika itu juga dan dalam keadaan apapun, tidak memperoleh efek hukum yang dituju, sedangkan setiap orang dapat memakai kebatalan itu dalam suatu gugatan) atau ia adalah batal secara nisbi.

            Batal secara nisbi ialah : kebatalannya hanya ada bilamana dan sekedar itu diminta oleh orang-orang tertentu. Di samping dua jenis kebatalan ini ada lagi yang disebut hal yang dapat dibatalkan : perbuatannya bagaimana juga memperoleh akibat hukum yang dimaksud, tetapi atas gugatan orang-orang tertentu dan untuk kepentingan orang-orang tersebut perbuatan tersebut dapat dinyatakan batal oleh hakim.

            Kecakapan dalam berbuat itu bisa dibedakan menjadi ;

a. kecakapan berbuat yang umum, dan
b. yang khusus

            Kecakapan berbuat yang umum adalah kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum dalam umumnya, sedangkan kecakapan berbuat yang khusus ialah kecakapan untuk berbuat suatu perbuatan hukum jenis tertentu saja.

            Yang dimaksud dengan pertanggungjawaban perdata ialah segala perbuatan hukum dalam lingkup privat (hak-hak dan kewajiban-kewajiban) yang memenuhi syarat-syarat perbuatan hukum dan dikerjakan oleh orang yang cakap.

2.PERKEMBANGAN PENGERTIAN HAK MILIK DALAM HUBUNGAN DENGAN KEADILAN DAN KEMAKMURAN

Sebagai makhluk sosial yang merdeka, setiap orang mempunyai berbagai macam hak untuk menjamin dan mempertahankan kehidupannya ditengah-tengah masyarakat. Hak ialah peranan bagi seseorang atau suatu pihak (pemegangnya) untuk bertindak atas sesuatu yang menjadi obyek dari obyeknya itu terhadap orang lain. Hak yang dipunyai seseorang itu pada dasarnya dapat kita bedakan atas dua jenis utama yang bila dipandang menurut sifatnya, yakni :

1. Hak yang bersifat asasi, yaitu hak yang harus ada pada setiap orang untuk dapat hidup sebagai individu sekaligus sebagai anggota masyarakat selaras dengan martabatnya sebagai pribadi yang terhormat.

2. Hak yang tidak bersifat asasi, yaitu hak yang secara wajar boleh dimiliki oleh seseorang atau suatu pihak karena hubungannya yang khusus dengan orang atau pihak lain pada suatu tempat dan waktu tertentu serta situasi dan kondisi yang dianggap tepat.  

Perbedaan antara kedua hak diatas, ialah, hak asasi merupakan hak yang tidak dapat dikesampingkan dari seseorang dalam keadaan bagaimanapun sedangkan hak yang tidak asasi, ialah hak yang masih dapat dikesampingkan karena adanya suatu atau beberapa kepentingan yang lebih memaksa. Contoh hak yang tidak asasi misalnya, segala hak yang dapat diperoleh berdasarkan hukum tetapi masih dapat juga diganggu gugat (dalam arti dibatasi ataupun dihapus sama sekali) melalui hukum itu sendiri bila ada satu atau beberapa kepentingan yang lebih memaksa, yang antara lain adalah kepentingan umum.

Karena ‘hak’ berarti peranan tetapi yang boleh, jadi tidak harus dilaksanakan (opsional). Berdasarkan rumusan diatas, hak milik ialah peranan seseorang atau suatu pihak untuk memiliki sesuatu dan bertindak atas sesuatu yang menjadi miliknya itu. Unsur kedua dalam hak ialah unsur ‘milik’. Tentu saja yang menjadi obyek dalam hal ini merupakan kebendaan (termasuk di dalamnya hewan dan tumbuhan) yakni hak yang obyeknya benda atau yang dipersamakan dengan benda.

Sebagai salah satu dari sekian banyak hak kebendaan, hak milik seperti yang telah kita ketahui merupakan hak kebendaan yang terkuat dan terpenuh diantara hak-hak kebendaan lainnya. Dikatakan demikian karena pemegang hak milik dapat berbuat apa saja terhadap barang miliknya itu, misalnya baik memakai, menguasai sendiri ataupun menjual, menyewakan, meminjamkan kepada pihak lain atau mengusahakan orang lain bertindak atas namanya dan atas kehendaknya terhadap benda miliknya tersebut untuk mewakili dirinya sebagai pemegang hak milik atas benda yang bersangkutan. Bahkan sampai merusakkan atau memusnahkan benda miliknya tersebut pun secara yuridis tidak terlarang sepanjang perusakan atau pemusnahan tersebut tidak mengganggu ketertiban dan tidak merugikan orang lain.

Disamping itu pula hak milik adalah satu-satunya hak kebendaan yang langgeng. Akibatnya setiap orang dapat sampai kapanpun bahkan seumur hidup menikmati manfaat harta benda yang telah menjadi miliknya sepanjang hak milik atas benda itu tidak dialihkan kepada orang lain. Bahkan bila orang tersebut telah meninggal dunia sekalipun, hak milik atas segala harta benda yang ditinggalkannya dengan sendirinya beralih kepada ahli warisnya. Karena itulah maka hak milik merupakan pula satu-satunya hak yang dapat diperoleh dengan satu langkah pengorbanan saja, yakni usaha untuk mendapatkan benda-benda yang hendak dimiliki tersebut pada awal suatu pemilikan pada umumnya.

Menurut ajaran sejarah tentang hak milik, pada awal mulanya hukum tidak mengenal adanya hak milik pribadi atau perorangan atas benda apapun juga. Segala benda yang ada pada waktu itu semuanya dianggap sebagai hak milik bersama para anggota masyarakat secara merata. Karena itu setiap benda dikatakan juga ’res nulius’ yang berarti benda tanpa ada yang berhak untuk dimilki siapapun secara pribadi.

Dari pemilikan bersama inilah lambat laun lahir dan berkembang hak milik pribadi dan perkembangannya itu berlangsung melalui 3 tahap :

*Fase pertama  : Mula-mula diantara anggota masyarakat diadakan perjanjian untuk memperoleh hak milik atas benda-benda yang diinginkan masing-masing dengan ketentuan bahwa seorang anggota masyarakat hanya boleh memiliki benda-benda yang diinginkannya bila benda-benda tersebut belum menjadi hak milik anggota yang lain (benda-benda yang belum bertuan). Pemilikan benda pada masa ini masih semata-mata bersifat jasmaniah tanpa didasari hak yuridis apapun. Karena itu pemilikan ini lebih dikenal sebagai pemilikan ‘alamiah’ atau ‘possesio naturalis’ akibatnya keadaaan kedudukan hak milik pada masa itu masih sangat lemah karena dasar mempunyai satu benda belum dapat dibuktikan atau dipertahankan secara yuridis karena bila seandainya terjadi pencurian, pemilik barang yang dicuri itu tidak dapat berbuat apa-apa meski ia tahu siapa pencurinya dan dimana barang itu berada berhubung hak miliknya atas barang tersebut sama sekali tidak dilindungi oleh hukum pada masa itu.

*Fase kedua : Pada tahap ini, hak milik pribadi atau perorangan telah lebih disempurnakan dalam hukum dimana selain hanya melalui penguasaan secara jasmaniah, hak milik seseorang atas suatu benda itu telah dapat pula dibuktikan/dipertahankan secara yuridis. Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa disamping penguasaan jasmaniah, hak milik pribadi tersebut telah pula meliputi penguasaan yuridis sehingga selain perlindungan jasmaniah dari pemiliknya sendiri (misalkan melalui penyimpanan yang aman, penjagaan yang ketat dan sebagainya), hak milik seseorang atas suatu benda itu mendapatkan jaminan perlindungan pula dari hukum, sepanjang benda tersebut sendiri diperoleh pemiliknya melalui cara-cara yang tidak melawan hukum.

Akibatnya bila seandainya terjadi gangguan terhadap hak milik pribadi seseorang yang sah menurut hukum, maka hukum melalui tindakan para fungsionarisnya seperti Polisi, Jaksa, Hakim dan sebagainya dapat memberantas gangguan tersebut dengan jalan mengembalikan benda yang menjadi obyek hak milik yang terganggu kepada pihak yang berhak (pemiliknya) bila hal itu masih mungkin dilakukan; dan menindak tegas para pelaku pengganggu hak milik tersebut menurut peraturan hukum yang berlaku setempat pada waktu itu.

*Fase ketiga : Pada fase ini , hak milik pribadi atau perorangan telah berkembang ke dalam tahap yang lebih matang, karena kedudukan hak milik, penggunaannya, penguasaannya bahkan sampai pada penikmatan hasilnya dijamin penuh oleh hukum/undang-undang yang berlaku. Sejak tercapainya fase ini kian hari kian banyaklah benda-benda milik pribadi diseluruh dunia menandingi benda –benda milik negara sebagai organisasi masyarakat tertinggi.

Dalam hubungannya dengan hak milik, keadilan itu pada intinya berwujd sebagai ‘catur tunggal’ karena pada kenyataannya keempat macam keadilan itu saling melengkapi dan menyempurnakan satu sama lain sehingga membentuk satu kesatuan pula, yang terdiri atas :

1. Keadilan senilai atau keadilan timbal balik yang biasa disebut juga keadilan dalam pertukaran (justitia connutativa).Contoh : keadilan yang melandasi :
a. jual beli
b. barter atau pertukaran barang-barang yang seharga
c. pertukaran antara barang dan jasa (sebagai prosedur perolehan milik melalui kerja berimbalan) dan sebagainya.

2. Keadilan dalam pembagian atau penyebaran (justitia distributive). Contoh pendermaan dana bantuan bagi fakir miskin baik berupa uang atau benda yang perlu dimiliki untuk memenuhi kebutuhan hidup primer mereka yang tidak mampu memenuhinya sendiri.

3. Keadilan berdasarkan Undang-undang (justitia legalis). Contoh : keadilan dalam pembayaran pajak kekayaaan atas bendamilik pribadi yang harus dibayaroleh pemiliknya yang biasanya diselaraskan dengan harga, manfaat dan keadaan benda yang bersangkutan, baik untuk benda yang tetap maupun benda yang bergerak/lepas. Demikian pula keadilan dalam hal pembayaran upah/gaji buruh yang tidak boleh lebih rendah dari batas minimum yang ditetapkan dalam undang-undang/peraturan pelaksanaannya agar dengan penghasilan tersebut buruh yang bersangkutan paling tidak dapt memperoleh pemilikan (masih mampu membeli) benda-benda kebutuhan hidupnya setidak-tidaknya sampai pada tingkatan primer, atau mungkin juga bisa mencapai tingkatan sekunder dan tertier melalui waktu yang relative lebih lama dan bekerja yang lebih lama dengan pengertian kebijaksanaan majikannya.

4. Keadilan social (justitia sosialis), yaitu suatu nilai takaran atau ukuran bagi masyarakat untuk menentukan dan mewujudkan keadilan menurut undang-undang dalam rumah tangga negara pada setiap situasi dan kondisi berdasarkan nilai-nilai pandangan hidup yang dianut oleh masyarakat yang bersangkutan.  

Jadi sekarang kalau kita pandang hak milik dan keadilan dalam suatu hubungan, menurut kesadaran hukum yang sehat, yang sesuai dengan fungsi murni hukum itu sendiri yakni untuk menempatkan eksistensi dan kedudukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai realitas lahir dan batin, maka dapatlah dibuktikan bahwa hak milik dan keadilan itu pada hakikatnya adalah satu dwitunggal yang tidak dapat dipisah-pisah, ataupun dicerai beraikan karena pada kenyataannyalah :

1. Hak milik selalu harus didasarkan pada keadilan dengan tujuan agar jangan sampai hak milik itu berlebihan dalam arti melampaui batas kelayakan menurut pandangan hidup, sehingga menimbulkan gambaran ketidakadilan adanya penumpukan hak milik di pihak yang satu dan terkurasnya hak milik di pihak yang lain seperti yang terjadi dalam aliran Kapitalisme.

2. Demikian pula sebaliknya, keadilan pun harus selalu mengakui dan melindungi hak milik, agar jangan sampai eksistensi hak milik itu terhapus oleh adanya pandangan hukum yang tidak sehat seperti dalam aliran Komunisme.

Berdasarkan jalan pandangan diatas terbuktilah dengan jelas, bahwa dimana ada hak milik disitu akan dan harus ada keadilan dan demikian pula sebaliknya, di mana ada keadilan disitu harus ada hak milik, sebagai hak pribadi penuh yang mencerminkan kemerdekaan manusia seutuhnya, dalam arti manusia yang sungguh-sungguh memegang haknya sebagai manusia tanpa menyalahgunakannya selaras dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk termulia yang diridhoi Allah Swt.  

3.PERKEMBANGAN KONSEP KELUARGA DAN SISTEM SOSIAL SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP KONSEP HUKUM

       Lajunya perkembangan hak milik pribadi di suatu negara bergantung pada faktor-faktor :
1.  Pendapatan perkapita penduduknya
2. Keadaan alamnya
3. Falsafah negara yang menjiwai kehidupan bangsa di negara itu
4. Berbagai latar belaknag yang khusus dari kehidupan bangsa yang bersangkutan.Misalkan sejarahnya, adat istiadatnya, agama dan kepercayaannya, kebudayaannya, dsb

            Karena keadaan faktor-faktor diatas berbeda antara satu negara dengan negara yang lain, maka masing-masing negara mempunyai pandangan sendiri-sendiri terhadap hak milik yang kadang bersamaan dan kadang pula berlainan dengan negara lainnya.

            Pada dasarnya yang dapat menjadi obyek hak milik seseorang secara pribadi ialah segala macam  benda yang diperlukannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya (beserta kebutuhan orang lain yang ditanggungnya, misal keluarganya, buruhnya yang langsung hidup dibawah tanggungannya, dsb)

            Tuntutan kebutuhan hidup yang dirasakan oleh orang-perorangan, terbagi 2 yakni :
1. Tuntutan kebutuhan yang bersifat absolut/umum yang berunsur mutlak, kekal dan universal berlaku bagi segala zaman
2. Tuntutan kebutuhan yang bersifat sementara, relatif, spesifik serta dipengaruhi oleh pekerjaan/kedudukan seseorang, keadaan alam geografis dan pergantian zaman.

            Yang jelas segala macam benda yang dapat dimiliki orang secara pribadi ialah, semua benda :
1. baik benda benda yang merupakan kebutuhan primer, sekunder dan tersier
2. baik benda-benda yang cara perolehannya cukup satu kali maupun yang harus berulang kali
3. baik benda-benda yang termasuk benda konsumsi atau produksi
4. baik benda-benda yang sedang dibutuhkan pada masa sekarang maupun benda-benda yang akan dibutuhkan pada masa-masa yang akan datang
5. benda-benda lainnya yang meskipun sebenarnya tidak diperlukannya atau terlepas dari kebutuhan hidupnya, sepanjang kepemilikan benda-benda tersebut tidak merugikan kepentingan orang lain dan tidak mengganggu kepentingan umum. (Yusuf Zainal)



Tuesday, December 11, 2012

CANTIK DALAM DESKRIPSI JINYOLOGI (1)

Kisah Pedang Gadis Yueh

*Si Shi (Xi Shi), wanita cantik dari kerajaan Yueh yang dihadiahkan kepada Raja Wu ialah Helena(1) versi Cina, Si Shi digambarkan bagai “sesosok wanita cantik yang tiada bandingannya dan dengan kecantikannya ampu mengguncang dunia. Wanita yang mampu menyatukan seluruh negeri Yueh di dalam diri seseorang. “wajah putih Si Shi dipenuhi air mata seperti mutiara dan suaranya lembut bagai arus sungai yang beriak (Pedang Gadis Yueh, hal 13). Jika Si Shi berjalan irama langkah-langkahnya jauh lebih memikat dibanding musik manapun, Fu Chai (Raja Wu) yang membangun istana ini memang dibuat dengan maksud agar irama langkah-langkah kaki Si Shi terdengar, suaranya yang lembut bagaikan bunyi mandolin atau harpa yang riang gembira (Pedang Gadis Yueh, hal 22).

Menteri Feng (menteri kerajaan Yueh) menceritakan dewi Hsiang Fei (Si Shi) pada Ah Cing, “matanya bening dan berkilauan laksana aliran air di pegunungan” Ah Cing menimpali “apakah dia punya ikan di matanya ? ”.

“Kulitnya seperti awan tetapi lebih putih” Ah Cing menimpali “adakah burung-burung yang terbang diantara awan itu ? ”

“Bibirnya lebih lembut dibandingkan untaian bunga dan berwarna kemerah-merahan. Bibirnya basah, lebih basah dibandingkan embun yang menempel di atas bunga ini. Saat Hsiang Fei berdiri di pinggir sungai, kecantikannya memantul di seluruh tepian sungai membuat bunga-bunga menjadi malu. Bahkan ikan-ikanpun takut berenang di air karena pantulan kecantikannya. Ketika tangan putihnya masuk ke sungai, tangan itu terlihat sangat lembut, bahkan hampir meleleh di dalam air”(Pedang Gadis Yueh, hal 19).

*Ah Cing (gadis dengan ilmu pedang yang sakti). Menteri Feng Li memperhatikan gadis itu (Ah Cing). Dia mempunyai muka bujur telur, bulu mata yang lentik dan panjang, kulit yang putih bersih. Mukanya cantik dan badannya langsing, bahkan terlihat lemah gemulai (Pedang Gadis Yueh, hal 15). Ah Cing yang sedang duduk dekat disisinya dan mendengarkan dia dengan baik, matanya yang indah dan besarnya yang tidak pernah meninggalkan mukanya (Pedang Gadis Yueh, hal 19).

Diceritakan pula ketika kecantikan Ah cing dikomparasikan dengan Si Shi.

Ah Cing menodongkan tongkat bambunya ke arah Si Shi. Wajahnya berada persis di depan wajah Si Shi. Hawa pembunuhan yang mengamuk di wajahnya pelan-pelan menghilang, diganti rasa kecewa, dan hilangnya rasa percaya diri, lalu berubah menjadi keheranan, rasa hormat dan akhirnya pujian. Dia berbisik, “Lihat...lihat kecantikan yang sesungguhnya di kolong langit ! Feng Li, dia bahkan lebih...lebih cantik dibandingkan yang kau ceritakan” (Pedang Gadis Yueh, hal 23).



[1] Helena dari Troya, terkenal sangat cantik dan menyebabkan perang besar antara Troya dan Yunani.